BANJARMASIN, klikkalsel– Masa pendaftaran dan penyerahan berkas data dukungan keanggotaan partai politik (parpol) bertambah sehari.
Jika semula ditutup pada Senin, 16 Oktober 2017, bergeser sehari ke Rabu, 17 Oktober 2017. Penyerahan berkas juga berakhir tepat pukul 24.00 WITA.
Penambahan waktu 24 jam setelah muncul surat edaran (SE) KPU RI Nomor 585 tahun 2017. SE bersifat segera itu, dikeluarkan dan diterima ke seluruh parpol maupun KPU kabupatem/kota pada 16 Oktober 2107.
Tenggat waktu itu diberikan kepada parpol yang sudah menyerahkan berkas pendaftaran tetapi masih ada perbaikan, dan belum input data ke Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Mengacu itu, Ketua KPU Banjarmasin Bambang Budianto, tetap memberikan waktu 1×24 jam bagi parpol yang belum menyerahkan data dukungan keanggotaan.(*)
Berikut SE KPU RI No.585 tahun 2017 :
Surat Edaran KPU RI No.585 tahun 2017
Penulis : Farid