Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Diminta Membayar Uang Pengganti Rp 110 Miliar Lebih

Mardani H Maming mengikuti persidangan secara virtual yang diperlihatkan di layar proyektor dan banyaknya masyarakat untuk menyaksikan persidangan

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis kepad Mardani H Maming atau Mantan Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) bersalah dan dihukum 10 tahun penjara dengan denda Rp 500 juta atas kasus dugaan suap dan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Kabupaten Tanbu tahun 2011 silam.

Vonis itu, dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim tipikor Banjarmasin yang diketuai Heru Kuntjoro dan didampingi empat anggota, yaitu Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, A. Gawi dan Arif Winarno.

Dimana pihaknya meyakini, mantan Bupati Tanbu itu telah melanggar Pasal 12 huruf b Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Terdakwa Mardani H Maming telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Majelis Hakim membacakan vonis, Jumat (10/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani H Maming dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan,” sambungnya.

Tidak hanya itu, majelis hakim juga memvonis terdakwa Mardani H Maming untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 110 miliar lebih dengan tempo satu bulan setelah putusan Pengadilan ini inkrah atau sudah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga Mardani H Maming Tegas Tolak Dakwaan Jaksa KPK di Nota Pembelaannya

Baca Juga Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara dan Pengganti Ratusan Miliar, Kuasa Hukum Mardani H Maming Siapkan Pembelaan

“Apabila tidak dapat dibayar dendanya, harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti akan diganti pidana penjara selama 2 tahun,” jelasnya.

Ketua Majelis Hakim Tipikor Banjarmasin yang diketuai Heru Kuntjoro dan didampingi empat anggota, yaitu Aris Bawono Langgeng, Jamser Simanjuntak, A. Gawi dan Arif Winarno saat hendak membacakan putusan kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi IUP di Tanbu atas terdakwa Mardani H Maming

Usai membacakan tuntutan, majelis hakim memberikan hak kepada jaksa dan terdakwa untuk mengambil langkah mengenai keputusan tersebut selama tujuh hari untuk pikir-pikir dan mengajukan langkah hukum selanjutnya, yakni naik banding ke Pengadilan Tinggi.

Menanggapi putusan itu, Mardani H Maming yang mengikuti sidang secara virtual dengan didampingi penasehat hukumnya meminta kepada majelis Hakim untuk pikir-pikir terlebih dulu.

“Dengan waktu tujuh hari saya meminta untuk berpikir dan saya akan berkoordinasi dengan tim hukum saya yang nantinya akan kami putuskan,” jawab Mantan Bupati Tanbu itu.

Terpisah, Jaksa Penuntut KPK Budi Sarumpaet usai persidangan mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi atas putusan hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin.

“Karena pertimbangan hukumnya majelis hakim sangat detail sekali, memberikan pendapat argumentasi secara hukum mengenai pertimbangan-pertimbangan hukum yang berdasarkan fakta terungkap di persidangan didukung alat bukti yang kami ajukan,” jelasnya.

Kemudian, pihaknya akan melakukan sesuai SOP yang ada dan berkoordinasi kepada pimpinan terkait putusan majelis hakim tersebut.

“Terhadap keputusan ini, kami sesuai SOP akan melapor kepada pimpinan sembari menunggu terdakwa apakah akan mengajukan banding atau tidak atas putusan pengadilan tersebut,” pungkasnya. (airlangga).

Editor: Abadi