Mantan Ketua PWNU Kalsel Menyayangkan Satgas Pencegahan Money Politic Berstiker NU Ikut dalam Politik

Ketua PWNU Kalsel periode 2007-2012 dan periode 2012-2017, HM Syarbani Haira

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mantan Ketua PWNU Kalsel periode 2007–2012 dan periode 2012–2017, HM Syarbani Haira, menyayangkan jika benar ada keterlibatan pengurus Nahdlatul Ulama ikut dalam praktik politik. Jika benar, ia berharap ada tindakan.

Mobil berstiker NU Satgas Pencegahan Money Politik Nahdlatul Ulama yang melakukan pencegatan kepada seorang pengemudi di perempatan Jalan S Parman, Jumat (5/6/2021) sekitar 23.30 WITA dan diduga mengancam tindak kekerasan terhadap korban berujung laporan ke Polisi.

Dimintai komentar terkait peristiwa tersebut, Ketua PWNU Kalsel periode 2007-2012 dan periode 2012-2017, HM Syarbani Haira, apakah boleh ada keterlibatan Nahdlatul Ulama (NU) dalam Satgas Pencegahan Money Politik seperti yang tertera di mobil berstiker Satgas Pencegahan Money Politik Nahdlatul Ulama.

Dikatakannya, dalam AD/ART NU sejak 1984 di Situbondo diperkuat pada Muktamar di Solo 2004, Makassar 2010 dan Jombang 2015 NU harus bebas dari kelompok-kelompok politik.

“Artinya secara resmi aturan yang berlaku di NU, keterlibatan praktik politik itu tidak diperbolehkan dan itu sudah tertuang di AD/ART NU,” tegas HM Syarbani Haira saat dihubungi klikkalsel.com Sabtu (5/6/2021).

Menurutnya, jika ada yang menggunakan lembaga itu, itu jelas melanggar AD/ART. Meskipun begitu, ia mengakui memang tidak semua taat dengan apa yang sudah diatur NU, terlihat seringkali terjadi hal serupa yang mana dikembalikan ke individunya apakah taat dengan aturan NU atau tidak.

“Itu tergantung Individu dan kelompok kelompoknya saja,” tuturnya.

Baca Juga : Mobil Satgas Pencegahan Money Politik Cegat Warga di Jalan, Korban Melapor ke Polda Diancam Dibunuh

Ia berharap, hal itu harus ditindak lanjuti pengurus NU saat ini dengan diadakanya teguran, sebab di dalam AD/ART sangat jelas harus bebas dari elemen atau kelompok-kelompok politik yang terkait dengan dukungan suatu pencalonan.

“Tapi kalau itu hanya imbauan untuk mensukseskan pelaksanaan pemilu atau Pilkada, itu masih diperbolehkan,” imbuhnya.

“Yang dilarang itu jika orang NU atau siapa pun membawa lembaga NU untuk kepentingan Politik, kepentingan peribadi dan golongannya,” tambahnya.

Oleh sebab itu, ia menilai semua dikembalikan ke moral individunya masing-masing untuk menjaga kemarahan AD/ART NU.

HM Syarbani Haira, menegaskan dalam NU terdapat norma-norma, yang mana tugas pertama NU adalah amar ma’ruf artinya membina umat kemudian nahi mungkar tapi tidak bisa dilakukan semena mena.

“Misalnya, terdapat orang melakukan kejahatan kemudian NU menegur, itu harus dilihat kondisional terlebih dahulu, jadi yang paling penting orang NU harus bisa memberikan arahan, bimbingan dan pencerahan kepada masyarakat,” tuturnya.

Maka dari itu, jika benar ada tindakan dan ancaman seperti yang dilakukan mobil Satgas Politik Uang Nahdlatul Ulama ia meyakini itu bukan orang golongan NU sebenarnya.

“Jika memang mengarah ke perilaku tercela apalagi kriminal, seperti melanggar norma sosial dan agama itu sangat tidak sesuai dengan misi Besar NU itu sendiri,” pungkasnya.(airlangga)

Editor : Amran