BANJARMASIN, klikkalsel.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis dua tahun enam bulan penjara kepada terdakwa Emy Yuliana dalam perkara penggelapan uang perusahaan senilai Rp7,86 miliar milik PT. Panggang Lestari Jaya (PLJ), Kamis (30/7/2026).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta majelis hakim menghukum mantan kasir perusahaan itu dengan pidana penjara selama tiga tahun delapan bulan.
Dalam amar putusannya, ketua majelis hakim Riza Cahyo Adrianto, menyatakan Emy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan karena hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan,” ucapnya.
Majelis hakim menyatakan putusan tersebut didasarkan pada keterangan para saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti yang terungkap selama persidangan. Dengan pertimbangannya, majelis sependapat dengan dakwaan yang diajukan penuntut umum.
Majelis hakim juga menolak seluruh pembelaan yang diajukan penasihat hukum terdakwa karena dinilai tidak dapat menggugurkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan.
Baca Juga : Didakwa Gelapkan Rp7,8 Miliar, Mantan Kasir PT PLJ Dituntut 3 Tahun 8 Bulan Penjara
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa dilakukan secara berulang dan sistematis selama kurun waktu 2014 hingga 2019. Terdakwa dinilai menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan perusahaan sebagai pemegang kas dan menyebabkan kerugian materiil yang sangat besar bagi PT Panggang Lestari Jaya.
Tak hanya itu, hakim juga menilai terdakwa melibatkan anggota keluarga dan kerabat sebagai penerima aliran dana dari gaji fiktif yang dibuat selama menjalankan aksinya.
Meski demikian, terdapat sejumlah hal yang meringankan hukuman terdakwa. Di antaranya, Emy belum pernah dihukum, bersikap kooperatif selama persidangan, menunjukkan iktikad baik dengan menyerahkan sebagian aset sebagai bentuk pertanggungjawaban, serta memiliki tanggungan keluarga.
Selain menjatuhkan pidana penjara, majelis hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan serta memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Untuk diketahui, perkara ini bermula dari dugaan penggelapan uang perusahaan sebesar Rp7,86 miliar yang dilakukan Emy saat menjabat sebagai kasir PT PLJ. Modus yang terungkap di persidangan antara lain pembayaran gaji fiktif, belanja fiktif, hingga pengeluaran ganda yang menyebabkan perusahaan mengalami kerugian miliaran rupiah. (rizqan)
Editor: Abadi






