Manajemen Duta Mall Gandeng Pengacara Terkait Temuan Kekurangan Pajak Sebesar Rp1,7 Miliar

Dishub Kota Banjarmasin, saat akan melakukan tindakan pencabutan izin parkir Duta Mall. (foto : fachrul/klikkalsel)
BANJARMASIN, klikkalsel.com- Manajemen Duta Mall Banjarmasin menggandeng pengacara untuk menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kalsel terkait pajak yang harus dibayar sebesar Rp1,7 miliar.
Kekurangan pajak parkir sebesar Rp1,7 miliar tersebut didapati setelah adanya temuan dari BPK RI Kalsel terhadap hasil pendapatan pajak.
Sebelumnya, kekurangan tersebut telah diketahui pihak Duta Mall, namun pemberitahuan tersebut tidak di gubris dan dibiarkan, hingga Dishub Kota Banjarmasin akan mencabut izin parkir Duta Mall yang dikelola oleh PT Centre Park tersebut.
Baca Juga : Terhutang Pajak Rp1,7 Miliar, Lahan Parkir Duta Mall Terancam Dicabut
Melihat tindakan yang dilakukan Dishub tersebut, Duta Mall langsung mengadakan pertemuan dengan pengelola parkir yang dalam hal ini yakni PT Centre Park, dan langsung melayangkan surat komitmen ke pihak Dishub Kota Banjarmasin.
Bagian Operasional Duta Mall Banjarmasin, Yenny Purnawati, tak menampik hal tersebut memang sudah lama diketahui, dan menurutnya, dari manajemen pengelola parkir pun sudah berusaha untuk menyelesaikan permasalahan kekurangan pembayaran sisa pajak parkir Duta Mall itu.
Namun kata dia, kekurangan pembayaran pajak tersebut ada perbedaan persepsi antara pihaknya dengan BPK RI Kalsel.
“Karena ada perbedaan persepsi dalam perhitungan pajak menurut BPK, tapi menurut pengelola parkir itu sudah benar, baik dilokasi ini maupun di lokasi lainnya di seluruh Indonesia,” tuturnya, Senin (16/12/2019).
Menurutnya mungkin adanya desakan dari BPK kepada Dishub agar permasalahan pajak parkir di Duta Mall ini bisa segera dituntaskan, maka ia bersama dengan manajemen parkir, melayangkan surat komitmen kepada Dishub.
“Mungkin karena ada desakan, oleh sebab itu dari kami mengeluarkan surat komitmen yang isinya bersedia melakukan pembayaran yang menurut BPK kurang,” jelasnya.
Sementara itu, kuasa hukum PT Centre Park, Rony A Sihotang, selaku pengelola manajeman parkir Duta Mall, mengungkapkan, sisa kekurangan tersebut mungkin adanya tata cara penghitungan yang berbeda antara BPK dengan pihaknya.
Ia menyampaikan, bahwa pihaknya sebagai penyelenggara parkir melakukan penghitungan dengan berdasarkan ketentuan UU 28 Tahun 2009.
“Kita menghitung berdasarkan ketentuan UU 28 Tahun 2009. Menurut pengitungan kita tidak sesuai dengan perhitungan BPK. Cuma ada prosedur yang akan kita lalui dalam melakukan sanggahan keberatan terhadap keputusan BPK tersebut,” ucapnya.
Ia mengakui tindakan dari Dishub melalui UPT parkir dengan melakukan penyegelan atau pencabutan izin parkir sementara telah benar, sampai dengan adanya komitmen untuk melakukan pembayaran sisa kekurangan pajak parkir tersebut.
“Disini kami tadi membuat komitmen, yang ditujukan kepada Kadishub, dan disetujui, jadi tidak ada larangan untuk memungut biaya parkir. Kita juga akan melayangkan keberatan yang kemungkinan akan berujung ke pengadilan pajak,” ucapnya.
Baca Juga : Gerindra Ingin Kadernya ‘Kuasai’ Kursi Kepala Daerah di Kalsel
Ia mengatakan bahwa pihaknya tidak mengetahui tentang rincian selisih kekurangan tersebut karena menurutnya pihak BPK tidak menyampaikan rincian tersebut. Ditambahkannya pula, kenapa hasil temuan triwulan kekurangan pajak dari BPK tersebut baru ditemukan sekarang.
Padahal temuan tersebut merupakan kekurangan pajak dari Januari 2017 hingga September 2018. Meskipun adanya surat pemberitahuan yang dilayangkan pihak Dishub kepada Duta Mall tentang kekurangan sisa pajak parkir tersebut, namun baru sekarang pihak Duta Mall mengeluarkan surat komitmen untuk melunasi sisa kekurangan pembayaran pajak tersebut.
“Kita memang dapat surat pemberitahuan itu, tapi sebenarnya kita sudah mengirimkan surat sanggahan juga kepada BPK namun tidak ada respon. Tapi dari Dishub melaksanakan kewenangannya untuk mencabut izin parkir itu, jadi kami sampaikan bahwa kami bersedia untuk membayar sembari melakukan proses hukum,” pungkasnya.(fachrul)
Editor : Amran

Tinggalkan Balasan