Maling Motor di Kawasan Banjarmasin Utara Diserahkan ke Polisi

Maling Motor di Kawasan Banjarmasin Utara Diserahkan ke Polisi
Ardiansyah (33) pelaku pencurian sepeda motor yang Diamankan di Polsek Banjarmasin Utara

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Utara kembai menangani perkara pencurian sepeda motor (Ranmor) di kawasan Kecamatan Banjarmasin Utara.

Kapolsek Banjarmasin Utara, Kompol Agus Sugianto melalui kanit reskrim Ipda Sudirno, menyampaikan telah mengamankan Ardiansyah (33), warga Jalan Kuin Utara, Gang Almijan RT1, Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara yang sudah 4 kali melakukan pencurian motor di kawasan tersebut.

Pelaku ini tertangkapoleh warga saat membawa sepeda motor dengan cara didorong. Belakangan diketahui pemmiliknya bernama Nur Syahbani Al-Fuaza Asma (17). Motor tersebut diparkir di Jalan Awang Sejahtera, Komplek Kidaung Permai, Jalur II RT 14, Kelurahan Pangeran, Kecamatan Banjarmasin Utara pada Kamis (28/7/2022) lalu, dengan kondisi tidak terkunci stang.

Baca Juga : Bravo, Polsek Banjarmasin Barat Ringkus Begal Motor di Sutoyo S

Baca Juga : Masuk Lewat Jendela, Maling di Sungai Andai Kepergok Warga

“Korban memarkir motornya dengan tidak mengunci stang dan beberapa saat mendengar suara dari luar rumah yang mencurigakan, setelah diperiksa motor miliknya sudah tidak ada lagi,” kata Kanit, Senin (1/8/2022).

Korban yang panik karena motornya sudah tak ada di tempat, berusaha mencarinya dan tak lama itu mendengar warga sedang menangkap seseorang yang dicurigai sebagai pelaku pencurian beserta barang bukti.

Kemudian, warga menghubungi Polsek Banjarmasin Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Korban yang melaporkan kejadian ini mengaku aksi pelaku membuat dirinya mengalami kerugian sekitar Rp 13 juta.

Pelaku dan dua unit barang bukti yaitu
Sepeda Motor merk Suzuki Satria F nomor polisi DA 4671 UK dan sebuah motor merk Yamaha Jupiter Z warna merah hitam nomor polisi DA 3724 NK saat ini berada di Polsek Banjarmasin Utara untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatanya pelaku disangkakan pasal 362 KUHPidana tentang kasus tindak pidana pencurian,” pungkasnya.(airlangga)

Editor : Amran