Mahasiswa Tak Wajib Skripsi, Ini Kata Pengamat Pendidikan

Ketua FORSILADI Kalsel Dr Jarkawi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tahun ini Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) RI Nadiem Anwar Makarim mengeluarkan aturan bagi mahasiswa tak wajib skripsi.

Menanggapi itu, Pengamat Pendidikan Dr Jarkawi mengatakan, kebijakan tersebut artisnya mahasiwa bisa memilih syarat kelulusan selain skripsi.

“Bisa bentuknya laporan tertulis dan sejenisnya yang lebih sederhana dari skripsi,” katanya.

Namun, perguruan tinggi harus memiliki pedoman terkait penulisan atau penyusunan laporan tersebut.

“Perguruan tinggi harus memiliki panduan seperti apa yang bisa diakui sebagai gantinya skripsi. Gak bisa hanya sekedar kegiatan luar terus dilaporkan ke kampus dan diterima. Sedangkan skripsi sudah memiliki standar yang ditentukan oleh perguruan tinggi,” jelasnya.

Baca Juga : 10 Pelajar MTs Siti Mariam Dibantu Biaya Pendidikan Bank Kalsel

Baca Juga : Tingkatkan Mutu Pendidikan, Guru di Banjarmasin Bakal Belajar di Inggris

Dalam menentukan pedoman standar tugas akhir pengganti skripsi tersebut, menjadi tugas rektor dibantu wakil rektor I yang membidangi kemahasiswaan.

“Misal dalam pedoman yang pengganti tugas selain skripsi tersebut sesuai visi misi prodi dan sebagainya,” tutur Jarkawi.

Ketua Forus Silaturahmi Ikatan Doktor Indonesia (FORSILADI) Kalsel ini menceritakan, sebenarnya pembuatan skripsi tersebut pernah tak diwajibkan, saat dirinya kuliah di ULM era 80 an silam.

“Saat saya kuliah dulu semua teman saya yang seangkatan rata-rata tidak skripsi melainkan membuat laporan dalam kegiatan studi tour. Hanya dua orang yang melakukan penulisan skipsi. Yakni saya dan teman saya. Artinya penerapan terebut sudah ada,” ucapnya.

Sehingga, ia tak menyoal syarat lulus mahasiswa adalah skripsi. Sebab, dengan kurikulum merdeka ini, mahasiswa diberikan keluluasaan dalam menempuh perkuliahan.

“Jadi tugas akhir dengan membuat laporan tertulis baik, tugas hasil riset dan penelitian juga baik,” pungkasnya. (azka)

Editor : Akhmad