LPSK Desak TNI AL Hadirkan Ahli di Sidang Ungkap Rudapaksa Jurnalis Juwita

Wakil Ketua LPSK RI, Sri Supryati saat menyambangi sekretariat Aliansi Keadilan Untuk (AKU) Juwita di Banjarbaru. (Mada)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI mendesak TNI Angkatan Laut (AL) untuk menghadirkan saksi ahli dalam persidangan guna mengungkap dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum TNI AL, Kelasi Satu Jumran, terhadap jurnalis Juwita (23) sebelum pembunuhan terjadi.

Wakil Ketua LPSK RI, Sri Suparyati, menyampaikan permintaan ini saat melakukan kunjungan dan pemantauan kasus pembunuhan Juwita di Banjarbaru pada Jumat (18/4/2025).

“Saksi ahli perlu dihadirkan, terutama yang memahami soal visum et repertum (VeR) yang berisi laporan pemeriksaan medis terhadap korban. Ini penting untuk kepentingan di pengadilan,” ujar Sri.

Penjelasan ini disampaikan Sri terkait temuan sperma dalam volume signifikan di rahim korban dan luka lebam pada kemaluannya saat autopsi setelah pembunuhan pada 22 Maret 2025.

“Saksi ahli khusus ini diperlukan untuk menjawab konteks adanya dugaan kekerasan seksual. Ini yang paling penting. Mungkin ada saksi ahli yang tidak bisa membaca VeR tertentu, sehingga saksi ahli yang dihadirkan harus kompeten,” tegasnya.

Sri menekankan perlunya mencermati dugaan kekerasan seksual ini. Meskipun TNI AL menyatakan korban adalah kekasih tersangka, Sri menilai hubungan badan tidak dapat serta-merta disimpulkan atas dasar suka sama suka.

“Meskipun keterangan sementara mereka berpacaran, tidak serta-merta pihak tertentu bisa mengklaim bahwa mereka melakukan itu atas dasar suka sama suka, apalagi kasus ini berujung pada pembunuhan,” katanya.

Baca Juga : Kuasa Hukum Juwita Akan Kirim Surat Permintaan Hasil Tes DNA

Baca Juga : Gubernur Kalsel Bantu Banjarmasin Atasi Darurat Sampah

LPSK berpandangan perlu adanya telaah lebih lanjut dengan menghadirkan saksi yang kompeten untuk menginterpretasikan hasil visum dan pemeriksaan psikologis forensik tersangka. Selain itu, LPSK juga menyoroti pentingnya bukti komunikasi telepon seluler antara tersangka dan korban yang ditemukan oleh keluarga korban.

“Untuk mengidentifikasi adanya kekerasan seksual tidak hanya dilihat dari soal hubungan pacaran. Tidak bisa langsung diklaim suka sama suka, jadi memang harus ditelaah secara menyeluruh,” tutur Sri.

Sebelumnya, Penyidik Detasemen Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin telah menyerahkan tersangka pembunuhan, Kelasi Satu Jumran, kepada Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin pada Selasa (8/4) untuk proses hukum lebih lanjut dan persidangan terbuka di pengadilan militer.

Juwita (23), seorang jurnalis media daring lokal di Banjarbaru yang telah mengantongi Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang muda, ditemukan meninggal dunia di Jalan Trans Gunung Kupang, Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Kota Banjarbaru, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 15.00 WITA.

Awalnya, jasad korban ditemukan tergeletak di tepi jalan bersama sepeda motornya, menimbulkan dugaan kecelakaan tunggal. Namun, warga yang pertama kali menemukan tidak melihat adanya tanda-tanda kecelakaan. Selain itu, ditemukan luka lebam di leher korban, dan pihak keluarga menyebutkan telepon seluler Juwita tidak ditemukan di lokasi kejadian. (Mada)

Editor: Abadi