BANJARMASIN, klikkalsel.com – Calon Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) nomor 2, Denny Indrayana kembali mendatangi kantor Bawaslu Kalsel di Jalan RE Martadinata, guna melaporkan dugaan pelanggaran Pilkada 2020, Selasa malam (3/11/2020).
Kedatangannya kali ini kembali melaporkan calon gubernur petahana dengaan sejumlah dugaan pelanggaran Pilkada 2020.
Dia menegaskan atas nama pribadi sebagai pelapor dugaan pelanggaran tersebut. Selama dua hari jelas Denny Indrayana, pihaknya mengkaji sejumlah dugaan pelanggaran tersebut.
Salah satunya berkaitan Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pilkada yang berbunyi “Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan walikota atau wakil walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih”.
Baca Juga : Percaya Diri dengan Laporannya, Denny Persilakan Paslon Nomor 1 Laporkan Balik
Kepada awak media, Denny membawa dua alat bukti yang diserahkannya ke Sentra Gakkumdu.
“Terkait dengan penyalahgunaan anggaran, kalau teman-teman pernah mengikuti apa yang pernah disampaikan oleh Bawaslu sendiri, maka pernah ada warning jika dana yang terkait dengan bantuan sosial itu rentan disalahgunakan,” ujar sambil menenteng beras yang dijadikan alat bukti.
Sesuai memperhatikan alat bukti, Denny Indrayana memasuki ruang Sentra Gakkumdu di Kantor Bawaslu Kalsel untuk melaporkan Sahbirin Noor yang ketiga kalinya.
Kehadirannya tersebut juga menunggu hasil pleno Sentra Gakkumdu terkait laporan kedua dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pilkada.(rizqon)
Editor : Amran





