Tim Patroli Gabungan meminta pemilik warung menutup warungnya yang kedapatan buka saat pemberlakuan jam malam.
BANJARMASIN, klikkalsel.com – Meski sebelumnya telah ditindak oleh Polresta Banjarmasin karena kedapatan membuka tempat usahanya yang berjualan minuman keras di tengah darurat Covid, Pengelola Royal Borneo Cafe dan Guest House kembali membandel.
Kali ini petugas Tim Patroli Gabungan TNI-Polri, Dishub dan Pol PP Banjarmasin mendapati Cafe dan Guest House yang terletak di kawasan Jalan Nagasari Kecamatan Banjarmasin Tengah masih berjualan miras dihari pertama penerapan Jam Malam dalam rangka PSBB dan Ramadhan ini, Jumat (24/4/2020) malam.
Saat didatangi petugas beberapa orang yang disinyalir habis menenggak miras ditempat tersebut kocar kacir meninggalkan lokasi.
Awalnya pengelola tempat tersebut sempat berkelit dengan alasan tidak tahu dari mana pengunjung mendapatkan miras tersebut.
Namun petugas yang tidak kehilangan akal meminta karyawan untuk membuka kamar penginapan tersebut satu persatu hingga mendapati beberapa dus minuman keras dari salah satu kamar.
Petugas kemudian langsung mengangkut minuman keras tersebut karena diduga pemiliknya tidak dapat menunjukan surat izin penjualan miras.
Koordinator Tim Sapu-Sapu Satpol PP Kota Banjarmasin, Riskan W kepada awak media mengatakan akan memproses temuan tersebut karena pemilik usaha penginapan tidak memiliki izin.
“Seharusnya penginapan tidak menyediakan miras, jadi akan kita proses karena pemilik tidak mengantongi izin,” ujarnya.
Selain melanggar Perda Miras, ujar Riskan pengelola juga terancam melanggar Perda Ramadhan karena kenekatannya berjualan miras.
“Kemungkinan besar akan kita lakukan penyegelan terhadap tempat tersebut,” tegasnya. (David)