Lakukan Tindak Kekerasan Kepada Anak Dibawah Umur, Bidawang Ditangkap Polisi

AS alias Bidawang (30) beserta barang bukti yang diamankan petugas

TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang siswi kelas dua SD di Wilayah Kabupaten Tabalong menjadi korban tindakan kekerasan.

Kejadian tragis tersebut di alami korban berinsial XXX pada Senin (14/03/2022) sore yang dilakukan oleh AS alias Bidawang (30), warga desa Kandris Kecamatan Banua Lima, Bartim, Kalimantan Tengah.

Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono membenarkan penangkapan tersebut, Minggu (20/3/2022).

Kekerasan tersebut di lakukan terlapor di belakang rumah warga, namun beruntung nasib XXX ada tetangga yang memergoki perbuatan AS, sehingga AS langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya.

“Orang tua korban yang saat itu sedang bekerja terkejut ketika kakak korban melaporkan bahwa adiknya telah menjadi korban tindak kekerasan,” ujarnya.

Baca Juga : Cegah Kekerasan Oleh Personel, Wakapolda Kalsel Berikan Pengarahan Mitigasi

Baca Juga : Sosialisasi Hak KI, Bapeddalitbang Tabalong Ingin Produk Unggulan Tabalong Dilindungi

Melihat putrinya yang sudah dalam kondisi luka dan lebam di sekujur tubuhnya, orang tua XXX langsung membawanya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan.

Tidak terima atas kekerasan yang menimpa anaknya, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tabalong.

Sehingga Unit Jatanras Satuan Reskrim Polres Tabalong dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Tabalong, Akp Trisna Agus Brata bekerja sama dengan Jatanras Polres Barito Timur memburu pelaku.

“Pelaku AS Alias Bidawang di tangkap di Desa Kandris Kecamatan Banua Lima, Bartim dan selanjutnya pelaku di bawa ke Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” pungasknya.

Usai penangkapan, petugas turut menyita sebuah sepeda motor warna hitam milik pelaku AS.

Diketahui, atas perbuatan nya tersebut AS alias Bidawang di kenakan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak Sebagaimana di maksud dalam Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 53 KUH Pidana atau Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014. (Dilah)

Editor: Abadi