BANJARMASIN, klikkalsel.com – Unit PPA Satreskrim Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pemuda berinisial AW (26) warga Banjarmasin Selatan karena disangka melakukan pemerkosaan terhadap R (18), gadis pendatang asal Madura, Jawa Timur.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Eru Alsepa melalui Kanit PPA Ipda Partogi Hutahaean menuturkan, semua bermula saat AW berkenalan dengan R yang baru sebulan datang ke Banjarmasin.
AW kemudian mengajak R untuk jalan-jalan sembari main bilyar. Namun, AW malah mengajak R ke sebuah penginapan di kawasan Jalan Sudimampir, Minggu (12/7/2026).
“Setibanya di sana, tersangka (AW) lantas mengunci pintu dan menyuruh korban (R) untuk telentang di tempat tidur. Tersangka kemudian mematikan lampu,” ujar Partogi, Selasa (4/8/2026).
Setelah itu, AW segera melepas bajunya sendiri dan menaiki tubuh korban pada bagian perut sembari memegangi tangannya.
“Tersangka kemudian memasukan alat kelaminnya ke mulut korban untuk dilakukan oral sex,” tuturnya.
Korban sempat berontak dengan cara mengigit kelamin tersangka hingga tersangka merasa kesakitan dan menarik kelaminnya.
Baca Juga : Kuasa Hukum Pertanyakan Perkembangan Kasus Dugaan Pemerkosaan Terhadap Penyadang Disabilitas di Banjarmasin
Baca Juga : Satreskrim Polresta Banjarmasin Tangkap Pelaku Pemerkosaan, Diancam Sebar Video “Syur”
Bukannya menghentikan aksi bejatnya, tersangka malah melakukan onani di depan wajah korban hingga ejekulasi.
“Saat ejekulasi tersangka sengaja mengarahkan spermanya ke arah wayah korban dan merekamnya dengan HP pribadinya,” ungkapnya.
Tak selang lama sejak kejadian tersebut hubungan keduanya menjadi renggang. Korban pun kemudian memblokir nomor tersangka agar tidak menghubunginya lagi.
Namun tindakan tersebut membuat tersangka marah dan mengirimkan video kejadian tak senonoh tersebut ke teman korban.
Tak terima atas ulah tersangka, korban lantas mengadukannya ke Unit PPA Polresta Banjarmasin.
“Mendapati laporan tersebut, kami lantas melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka bersama sejumlah barang bukti, salah satunya sebuah handphone yang berisikan video asusila tersebut,” lanjut Partogi.
Atas perbuatannya pelaku dijerat apsal 473 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP tentang tidak pidana pemerkosaan.
Selain itu, polisi juga berencana mengenakan pasal terkait produksi pornografi kepada tersangka. (David)
Editor: Abadi






