BANJARMASIN, klikkalsel – Setelah sempat buron selama hampir dua bulan, Kurdi (38), warga Jalan Veteran Simpang Pengambangan RT 29 Kecamatan Banjarmasin Timur akhirnya dibekuk jajaran Polsek Banjarmasin Timur. Ia ditangkap karena aksinya membacok tetangganya Riduansyah (24) dengan celurit.
Kejadian bermula saat korban sedang memperbaiki atap rumah, tiba-tiba datang pelaku yang marah-marah tanpa alasan jelas, Rabu (17/10/2018) sekitar pukul 14.30 Wita.
Tak hanya itu, pelaku kemudian masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebuah celurit dan langsung menyerang korban.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian telapak tangan sebelah kiri, lengan sebelah kanan dan dagu.
“Bersama pelaku juga kita amankan sebuah celurit yang digunakan untuk menganiaya korban,” ujar Kapolsek Banjarmasin Timur, Kompol H Uskiansyah, Senin (31/12/2018).
Diuangkapkan Uskian, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana tentang penganiayaan. (david)
Editor : Farid