Kurang dari 3 Jam, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan di Pasar Lima

Suseni Kaswandi alias Iwan (41) pelaku yang menewaskan juru parkir di pasar lima

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kurang dari 3 jam, pelaku perkelahian yang menewaskan seorang juru parkir di kawasan Pasar Bawang atau Pasar Lima, Jalan Pasar Baru, Kelurahan Kertak Baru Ilir, Kecamatan Banjarmasin Tengah, berhasil diringkus pihak kepolisian.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Dodi Harianto, melalui Kanit Reskrim, Iptu I Gusti Ngurah Utama Putra.

Ia menuturkan, pelaku yang menewaskan juru parkir di Pasar Lima itu telah diamankan di Polsek Banjarmasin Tengah.

“Pelakunya adalah Suseno Kaswandi alias Iwan (41), warga Jalan Kelayan A II, Gang Indonesia Indah, RT 12, RW 01, Kelurahan Murung Raya, Kecamatan Banjarmasin Selatan yang juga bekerjasebagai juru parkir di kawasan pasar tersebut,” ungkap Kanit.

Pelaku menyerahkan diri ke Polsek Banjarmasin Tengah setelah anggota yang bertugas mendapat informasi dari para saksi terkait keberadaan pelaku.

Setelah itu, petugas mendatangi pelaku ke rumahnya untuk melakukan pendekatan persuasif terhadap keluarga pelaku.

“Hingga kemudian pelaku didampingi oleh pihak keluarga mau menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian,” jelasnya.

Baca Juga : Diduga Rebutan Lahan, Seorang Penjaga Parkir di Pasar Lima Tewas Bersimbah Darah

Baca Juga : Pondasi Bangunan Patah, Kost di Adhiyaksa Hampir Ambruk

Sementara itu, Kanit menduga peristiwa ini bermula dari masalah cekcok mulut yang sudah lama terjadi antara pelaku dengan korban. Hingga akhirnya terjadi perkelahian antara keduanya.

Singkat cerita, ketika korban sedang duduk di lokasi kejadian, tiba-tiba datang pelaku dengan posisi berdiri di hadapan korban dengan senjata tajam jenis celurit.

Kala itu, tanpa ada berkata-kata pelaku langsung menebaskan celurit itu ke arah korban yang posisinya sedang duduk di pos jaga parkir.

Korban yang ditebas pelaku lantas terjatuh dan sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari. Namun kemudian korban terjatuh lagi karena luka parah yang diterimanya.

“Saat dievakuasi ke RSUD Ulin Banjarmasin korban sudah dinyatakan meninggal dunia,” tuturnya.

Untuk sementara ini, pelaku telah berada di Polsek Banjarmasin Tengah bersama barang bukti berupa sajam dan pihaknya juga masih menunggu hasil visum dari pihak rumah sakit.

“Sementara pelaku terancam dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” pungkasnya. (airlangga)

Editor : Akhmad