BANJARMASIN, klikkalsel – Dugaan kasus politik uang yang melibatkan empat calon legislatif (Caleg) dari empat partai politik (Parpol) berbeda akhirnya ditutup alias dihentikan.
Itu berdasarkan hasil rapat yang dilakukan pihak sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di kantor Bawaslu Kota Banjarmasin, Senin (29/4/2019) sore.
Saat itu, diputuskan dugaan praktik bagi-bagi duit di dapil Banjarmasin Tengah dan Banjarmasin Timur dinyatakan distop.
Ketua Bawaslu Banjarmasin, Muhammad Yasar mengatakan, dari hasil rapat pembahasan tersebut pihak gakkumdu sepakat untuk menghentikan kasus dugaan money politics tersebut.
“Hari ini sudah kita putuskan dan sudah mendapat rekomendasi dari sentra gakkumdu. Sebagaimana sudah kita bahas tadi di rapat pembahasan kedua, bahwa kasus ini dihentikan,” tuturnya.
Alasan menghentikan kasus tersebut dikarenakan kurangnya alat bukti, sehingga membuat penyelidikan terputus. “Kita dari sentra gakkumdu setelah melakukan kajian dan juga pembahasan serta melakukan klarifikasi kepada saksi lalu kita paparkan ke sentra gakumdu dan direkomendasikan kasus ini dihentikan karena tidak cukupnya alat bukti,” jelasnya.
Sementara itu, Harry Fauzan, Koordinator Sentra Gakkumdu dari Kejaksaan menyampaikan bahwa dari hasil kajian empat laporan tersebut melalui para saksi tidak satupun ditemukan bukti yang kuat untuk dilanjutkannya kasus.
“Jadi dari kesaksian para saksi dan hasil kajian, linknya terputus sehingga tidak bisa dipastikan tindakan money politics tersebut dilakukan oleh para caleg yang dilaporkan tersebut,” paparnya.
Senada dengan Bawaslu dan Kejaksaan, Iptu Andik Ariyanto, dari kepolisian juga mengungkapkan hal yang sama bahwa gakkumdu telah sepakat menghentikan kasus dugaan money politics tersebut.
“Kita semua sudah sepakat untuk menghentikan kasus tersebut, karena dalam hal ini tidak ada alat bukti dan kesaksian yang cukup kuat untuk melanjutkan kasus ini,” ujarnya.
Sementara itu, Kasus tindakan money politik ini sempat mencuat beberapa waktu lalu di kota Banjarmasin. Diduga ada empat caleg terindikasi praktik money politics di dua dapil DPRD kota Banjarmasin, yaitu di Banjarmasin Tengah dan Banjarmasin Timur. (fachrul)
Editor : Farid