BANJARMASIN, klikkalsel.com – Tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor – Muhidin mendatangi kantor Bawaslu Kalsel, di Jalan RE Martadinata No 3, Banjarmasin, pada Minggu (1/11/2020).
Kedatangan mereka guna mengklarifikasi dugaan pelanggaran Pilkada yang dilaporkan tim kuasa hukum pasangan calon Gubernur – Wakil Gubernur, Denny Indrayana – Difriadi.
Pengacara ternama di Kalsel, Dr. Syaifudin, S.H., M.Hum dan advokat senior Dr. Masdari Tasmin, S.H., M.H bersama tim kuasa hukum lainnya menyerahkan dokumen klarifikasi kepada Bawaslu Kalsel soal laporan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Pilkada yang dialamatkan kepada calon gubernur petahana Sahbirin Noor.
Pasal itu berbunyi “Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan penetapan paslon terpilih”.
Usai proses klarifikasi, Juru Bicara sekaligus Koordinator Tim Kuasa Hukum Sahbirin Noor – Muhidin, Dr. Saifudin mengungkapkan kata ‘Bergerak’ dalam salah satu program Pemerintah Provinsi Kalsel dipermasalahkan dan ditengarai memuat unsur politik oleh pihak Denny Indrayana – Difriadi.
“Ada anggapan pemakaian kata ‘Bergerak’ dalam berbagai kegiatan Pemprov Kalimantan Selatan itu memanfaatkan jabatan atau kewenangan beliau itu (Sahbirin Noor) untuk kepentingan yang merugikan orang lain,” ucapnya kepada awak media.
Baca Juga : Denny Indrayana Datangkan Mantan Wakil Ketua KPK Memerkarakan Paman Birin
Ia menegaskan pemakaian kata ‘Bergerak’ tidak semestinya selalu dikaitkan dengan unsur politis. Seharusnya, pihak pelapor cermat dalam menentukan duduk permasalahan.
Memang kata ‘Bergerak’ sendiri kental dengan Paman Birin sapaan akrab calon gubernur petahana. Dikatakannya, hal itu hanya untuk memotivasi masyarakat.
“Oleh karena itu yang dipersoalkan kalau umpamanya saja kepala dinas memakai kata ‘Bergerak’ juga dalam kegiatan, tanya kepala dinasnya disuruh oleh siapa? Paman Birin (Sahbirin Noor) tidak pernah menyuruh kepala dinas memakai kata ‘Bergerak’ itu,” jelasnya.
Untuk diketahui pemanggilan klarifikasi tersebut ditujukan Bawaslu Kalsel kepada terlapor H Sahbirin Noor. Dalam hal ini diwakilkan tim kuasa hukum kendati yang bersangkutan masih dalam kegiatan kampanye.
“Sekali lagi Paman sangat menghormati komisioner bahkan kepada jurnalis pun titip salam kepada kita, tapi beliau tidak ingin hak konstitusional dengan masyarakat diganggu oleh persoalan seperti ini. Persoalan hukum silahkan kuasa hukum menyelesaikannya di sini lah letak kehadiran kita hari ini,” pungkasnya.(rizqon)
Editor : Amran