KSOP Berikan Jalan ke Luar Berkaitan Perahu Timbal yang Berdokumen Kapal Sungai

Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin, Agustinus Maun didampingi Perwakilan Dishub Provinsi Kalsel, Agung, saat menyampaikan hasil rapat dengan pihak pemilik Kapal Timbal

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Puluhan pemilik perahu timbal dan para pekerjanya yang beroperasi di kawasan pelabuhan Banjarmasin mendatangi kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banjarmasin, Senin (13/3/2023).

Maksud dan tujuan mendatangi KSOP Kelas I Banjarmasin tersebut untuk meminta kejelasan terkait aturan yang dikeluarkan berkenaan dengan administrasi mereka sehingga tidak diperkenankan untuk beroperasi.

Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin, Agustinus Maun mengatakan, bahwa sejak diberlakukannya Inaportnet maka pihaknya pun harus membenahi administrasi tentang kapal.

“Jadi di Inaportnet itu kita bisa langsung mengambil database dari kapal laut berbendera Indonesia. Selain kapal laut berbendera Indonesia tidak bisa beroperasi di perairan kita,” ungkapnya.

Berkaitan dengan aksi damai yang dilakukan oleh para pelaku usaha perahu timbal ini, menurut Agustinus Maun, saat ini perahu timbal itu sertifikatnya ialah kapal sungai.

“Makanya hari ini saya mendatangkan perwakilan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalsel, untuk sama-sama mencari solusi,” tuturnya.

“Karena ada satu mekanisme yang harus kita lakukan dengan sertifikat kapal sungai ini yaitu dengan pencabutan dokumen kapal sungai, sehingga kita bisa proses menjadi dokumen kapal laut,” tambahnya.

Baca Juga : Tunggu Kebijakan, Puluhan Pekerja atau Buruh Pelabuhan Trisakti Kumpul di Depan KSOP Banjarmasin

Baca Juga : Penguatan Industri Kreatif dan Smart City, Wali Kota Banjarmasin Jalin Kerjasama Multilateral

Opsi tersebut diambil karena menurutnya di Indonesia tidak diperbolehkan adanya satu kapal yang memiliki dua dokumen berbeda.

“Tadi pada rapat yang kita lakukan, kita sudah mendapatkan kata kesepakatan. Dengan catatan para pemilik kapal itu mereka membuat pernyataan bahwa mereka akan mengurus konversi dokumen kapal sungai menjadi kapal laut,” jelasnya.

Pihaknya pun memberikan batasan waktu selama tujuh hari kerja kepada para pemilik kapal timbal yang beroperasi di kawasan pelabuhan Trisakti Banjarmasin ini melakukan pengurusan dokumen tersebut.

“Sebenarnya tiga sampai lima hari sudah bisa selesai. Tapi kita berikan lagi tambahan waktu selama dua hari sehingga menjadi tujuh hari kerja,” terangnya.

Meskipun dikatakan Agustinus Maun, banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh pihak pemilik kapal timbal terkait spesifikasi kapal yang masuk dalam kriteria kapal laut di Inaportnet tersebut.

“Saya tadi sudah katakan kepada mereka bahwa yang menentukan kelayakan kapal itu adalah kami. Bukan dari mereka sendiri. Kalau kita pikir secara nalar saja, kapal mereka hingga sampai saat ini masih beroperasi. Artinya kapal mereka itu masih layak, dan itu selalu kita awasi,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Aksi Damai di KSOP Kelas I Banjarmasin, Hair mengatakan bahwa pihaknya telah menemukan kata sepakat dengan pihak KSOP.

“Kita tetap diminta untuk melengkapi persyaratan itu. Tapi sambil melengkapi perlengkapan itu para pekerja itu tetap bisa beroperasi. Jadi mulai besok sudah bisa bekerja kembali,” ucapnya.

Kendati demikian, pihaknya mengaku bahwa dalam pengurusan dokumen tersebut terdapat beberapa kesulitan, khususnya bagi para pemilik kapal timbal tersebut meminta tanda tangan dari Camat.

“Biasanya kan kita untuk meminta tanda tangan Camat itu agak susah lah sedikit. Tapi akan tetap kita usahakan. Mereka para pemilik dan pekerja kapal timbal ini pasti ngikut aja dengan kita. Asalkan prosesnya jangan dipersulit,” tukasnya.

Bahkan menurut Hair, pihak KSOP menjanjikan kemudahan dalam pengursan perubahan dokumen tersebut. “Mereka (KSOP) tadi mengatakan akan membantu,” ujarnya.

Hair juga menyampaikan bahwa apabila tindakan KSOP kembali seperti semula dengan menghentikan operasional kapal timbal maka pihaknya akan melakukan aksi lagi.(fachrul)

Editor : Amran