Saat ini, KPU Kalsel memiliki anggaran sekitar 10 miliar rupiah sisa dana pelaksanaan Pilkada 9 Desember lalu. Untuk menutupi kekurangan-kekurangan dari 19 miliar anggaran PSU, KPU Kalsel akan mengecek kas KPU di kabupaten/kota.
“Mudah-mudahan sisa-sisa yang lain itu ada tambahan. Kalau kurang, kita minta ke pemprov (pemerintah provinsi),” ujar Sarmuji.
Anggaran 19 miliar itu terserap paling banyak untuk keperluan honor tenaga penyelenggara adhoc yang baru untuk pencoblosan ulang. Ini sesuai amar putusan MK memerintahkan pergantian ketua hingga anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di 7 kecamatan PSU dari 3 kabupaten/kota.
Ada sebanyak 5.764 PPK dan KPPS baru wajib dipenuhi KPU Kalsel. Jumlah ini berdasarkan akumulasi, setiap PPK terdiri 5 orang untuk 7 kecamatan dan masing-masing KPPS diisi 7 orang bertugas untuk pemungutan suara ulang di 827 TPS.
“Tentu yang paling banyak untuk badan adhoc itu angggarannya, sekitar 60 persen (dari 19 miliar) untuk honor,” pungkas Sarmuji.(rizqon)
Editor : Amran