BANJARBARU, klikkalsel.com – KPU Kalsel mengumumkan keputusan pencabutan status Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) sebagai pemantau Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, di Kantor KPU Kota Banjarbaru, Jumat (9/5/2025).
Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa menerangkan pencabutan status LPRI sebagai pemantau pemilu berdasarkan Surat Keputusan (SK) KPU Kalsel Nomor 74 Tahun 2025 dan berlaku penetapan tertanggal 9 Mei 2025.
“Dengan keputusan ini, DPD LPRI Kalsel tidak lagi memiliki hak sebagai pemantau dan dilarang menggunakan atribut maupun melakukan kegiatan pemantauan,” ucapnya saat konferensi pers.
Sebelumnya LPRI terakreditasi oleh KPU Kalsel dan berhak melakukan pemantauan saat pelaksanaan PSU Pilkada Banjarbaru pada 19 April 2025 lalu.
Dasar pencabutan status tersebut oleh KPU Kalsel menindaklanjuti rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Banjarbaru dan hasil telaah internal komisioner KPU Kalsel.
Baca Juga : MK Register Permohonan Gugatan PSU Pilkada Banjarbaru, KPU dan LPRI Siap Beradu Bukti
Baca Juga : Lembaga Pemantau LPRI Dilaporkan ke Bawaslu Karena Diduga Tidak Netral di PSU Banjarbaru
Andi Tenri mengukapkan LPRI terbukti melakukan pelanggaran kewenangan sebagai pemantau pemilu. Saat PSU lalu, LPRI melakukan perhitungan cepat (quick count) dan merilis hasilnya ke media.
“Mereka seharusnya hanya melakukan pengawasan, bukan menyampaikan hasil penghitungan suara,” sebutnya.
Andi mengatakan, LPRI sebagai pemantau yang sebelumnya terakreditasi seharusnya memahami regulasi tugas dan fungsi.
Lantas bagaimana kedudukan LPRI yang mengajukan permohonan gugatan dam telah teregister di Mahkamah Konstitusi (MK)?
Menganai hal tersebut, Andi Tenri menekankan terkait gugatan itu di luar kewenangan KPU Kalsel dan menyerahkan sepenuhnya ke MK.
“Secara legal standing, LPRI sudah tidak lagi memiliki posisi sebagai pemantau. Tapi karena gugatan sudah teregistrasi, apakah akan diteruskan ke sidang, itu kewenangan penuh MK. Kami akan tetap mengikuti ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (rizqon)
Editor: Abadi





