KPU Kalsel Ambil Alih Persiapan PSU Pilwali Kota Banjarbaru

Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasopa.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru saat ini mengalami kekosongan formasi setelah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memutuskan pemberhentian ketua dan tiga komisioner.

Pemberhentian ketua dan tiga komisioner KPU Kota Banjarbaru itu di tengah persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sebagaimana amar putusan Mahkamah Kontitusi. Oleh karena itu, KPU Kalsel mengambil alih persiapan PSU dalam kurun waktu kurang 20 hari.

“Untuk sementara, tugas dan kewenangan KPU Banjarbaru diambil alih oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan,” ucap Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Kalimantan Selatan, Fahmi Failasopa, Senin (3/3/2025).

Baca Juga KPU Kalsel Koordinasi ke KPU RI Terkait Teknis PSU Pilkada Banjarbaru: Dilaksanakan 60 Hari ke Depan

Baca Juga Kejutan di Banjarbaru: MK Batalkan Kemenangan Lisa-Wartono, Perintahkan PSU!

Ia mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI terkait langkah selanjutnya. Ke depan juga akan dilakukan pergantian antar waktu (PAW) guna mengisi kekosongan struktur di KPU Kota Banjarbaru.

“Kami menunggu proses Pergantian Antar Waktu, karena kewenangan ini berada di tangan KPU RI,” tandasnya.

Keputusan pemberhentian ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU.

Pasal 129 ayat (1) menyebutkan bahwa apabila seluruh anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota diberhentikan sementara, maka tugas dan tanggung jawabnya diambil alih oleh KPU tingkat di atasnya hingga adanya keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau keputusan Rapat Pleno DKPP.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan KPU Kota Banjarbaru untuk menggelar PSU dalam Pemilihan Wali Kota Banjarbaru 2024. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pada Senin (24/2/2025).

Dalam amar putusannya, MK meminta PSU dilaksanakan di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tertanggal 27 November 2024. Pelaksanaan PSU berada di bawah supervisi KPU Provinsi Kalimantan Selatan dan KPU RI.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan surat suara PSU harus mencantumkan gambar pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Erna Lisa Halaby-Wartono, serta satu kolom kosong tanpa gambar. PSU wajib dilaksanakan dalam waktu 60 hari sejak putusan dibacakan, dan hasil perolehan suara diumumkan tanpa perlu dilaporkan kembali ke MK.

Selain itu, MK menolak seluruh eksepsi yang diajukan KPU Banjarbaru serta membatalkan Keputusan KPU Banjarbaru Nomor 191 Tahun 2024.

Dalam Pilkada Banjarbaru 2024, pasangan calon nomor urut 2, Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah, didiskualifikasi. Namun, namanya tetap tercantum dalam surat suara. Sesuai Keputusan KPU Nomor 1774 Tahun 2024, suara untuk paslon yang didiskualifikasi dianggap tidak sah meskipun tetap tercantum dalam surat suara. (rizqon)

Editor;: Abadi