KPU Banjar Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar saat menggelar sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dengan menghadirkan Parpol, OKP, hingga para camat. (Mada)

MARTAPURA, klikkalsel.com – Jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjar menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 di salah satu hotel yang berada di Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, Selasa (13/8/2024).

Pada sosialisasi, KPU Banjar menghadirkan Ketua Divisi Teknis untuk KPU Kalsel, Nida Gusliana Rahmadina, serta Kepala Badan Penelitian dan Pembanguan (Bappedalitbang) Banjar, Nasrullah Shadiq.

Ketua KPU Banjar Nor Aripin mengharapkan pasangan calon (Paslon) yang diusung Partai Politik (Parpol) dapat melaksanakan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang telah jadi syarat untuk pendaftaran.

“Karena di dalam PKPU ini, membuat petunjuk teknis (Juknis) dan pedoman persyaratan untuk pencalonan bakal Paslon pada Pilkada mendatang,” ucapnya.

Baca Juga : Jumlah DPS Banjarmasin Meningkat dari Pemilu Sebelumnya

Baca Juag : Karhutla Kembali Berkobar di Desa Sungai Batang

Sementara itu, Kepala Bappedalitbang Kabupaten Banjar, Nasrullah Shadiq mengatakan, garis besar isi PKPU tersebut tentang rencana akhir hasil kesepakatan antara eksekutif dan legislatif terkait Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJP) 2025 – 2045 ke Parpol peserta Pemilu yang hadir.

“Sebab, sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 ini, dalam pasal 3 Ayat 1, huruf d poin 4 mengatakan, selain dokumen lainnya, Bacalon bupati dan wakil harus menyertakan dokumen naskah visi misi yang sesuai dengan RPJP saat mendaftar nanti,” ujarnya.

Untuk diketahui, pendaftaran Paslon nantinya akan dibuka dari 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang. (Mada)

Editor : Akhmad