Korupsi Rp9,2 Miliar Bermodus 28 Kredit Fiktif, Dika–Metty Divonis 7 dan 8 Tahun Penjara

Dika dan Metty digiring ke mobil tahanan usai sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dua terdakwa perkara korupsi penyalahgunaan kredit di salah satu bank plat merah di Kabupaten Kotabaru, M. Dika Irawan dan Selvie Metty menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (1/10/2025) sore.

Dika mantan Relationship Manager (RM) di bank plat merah tersebut terbukti melakukan penyelewengan dana kredit dengan motif 28 nasabah fiktif. Praktik ini dilakukannya sejak tahun 2021 hingga 2023.

Tindak pidana itu dilakukannya tak seorang diri. Dika dibantu terdakwa Selvie Metty yang disidang secara terpisah.

Metty berperan mengumpulkan data calon peminjam seperti KTP, KK serta tempat usaha orang lain seolah-olah benar milik calon debitur. Kemudian, urusan administrasi perbankan untuk pencarian kredit fiktif dilakukan oleh Dika.

Dika juga melakukan penilaian agunan dengan cara menaikkan nilai agunan yang tidak sesuai dengan harga pasar. Kemudian dilakukan mark up agar sesuai dengan nominal plafon kredit.

Berdasarkan penghitungan BPKP Kalsel tertanggal 2 Juni 2025 negara mengalami kerugian sebesar Rp9,2 miliar lebih.

Atas perbuatannya, majelis hakim yang diketuai Fidyawan Satriantoro didampingi dua hakim anggotanya, menjatuhkan hukuman terhadap Dika 7 tahun penjara denda pidana denda Rp400 juta.

Baca Juga : Sunat Bonus Atlet Penyandang Disabilitas Berprestasi, Ketua dan Sekretaris NPC Kabupaten HSU Disidang Perkara Korupsi

Baca Juga : BRI Cabang Batulicin Dukung Penegak Hukum Usut Tuntas Perkara Korupsi Rp2,5 Milar Dua Oknum Mantan Pegawai

“Dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa dikenakan pidana selama 2 bulan,” ucap ketua majelis hakim Fidyawan Satriantoro membacakan putusan.

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Dika membayar uang pengganti sebesar Rp415.500.000 paling lambat dibayar 1 bulan setelah putusan ditetapkan. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka Dika dijatuhi hukuman pidana penjara selama pidana 2 tahun 10 bulan.

Sementara itu, terdakwa Metty dijatuhi hukuman lebih berat oleh majelis hakim atas perbuatan yang berperan besar dalam praktik kredit fiktif tersebut. Metty dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti sebesar Rp2,16 miliar subsider 3 tahun penjara.

“Dalam 7 hari ke depan, kami pikir-pikir dulu dalam upaya hukum,” ucap Rahadian, kuasa hukum Dika dan Metty, mempertimbangkan upaya banding terhadap putusan majelis hakim.

Untuk diketahui, Dika dan Metty didakwa oleh JPU telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rizqon)

Editor: Abadi