Korupsi Rp18,6 Miliar, Manajemen Serampangan PT Asabaru Dayacipta Lestari Balangan Makin Terungkap

Amelia mantan Legal PT Asabaru Dayacipta Lestari menyampaikan kesaksian selama bekerja di Perseroda Kabupaten Balangan itu.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Perkara korupsi Perseroda PT Asabaru Daya Cipta Lestari Balangan dengan terdakwa mantan direktur M. Reza Apriansyah selaras dengan manejemen perusahaan yang amburadul.

Hal itu erungkap dari keterangan saksi, Amelia yang pernah bekerja sebagai legal perusahaan saat menyampaikan keterangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Kamis (26/6/2025) siang.

Amelia mengaku sempat bekerja selama 6 bulan di perusahaan daerah itu pada 2023. Setiap bulan, Amelia menerima gaji Rp 5,6 juta.

Selama berkeja, sepengetahuan Amelia bahwa pegawai di perusahaan itu hanya empat orang. Reza sebagai direktur, Susanto sebagai HRD, Muslim selaku keuangan, dan dirinya.

“Ada cewe dua. Tapi saya tidak tahu jabatannya apa. Dan satu lagi security,” ucapnya kepada majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto.

Selama berkeja setengah tahun, Amelia hanya pernah melaksanakan tugas satu. Tugas itu, sebutnya adalah membuat satu draft kontrak kerjasama bisnis jual beli karet.

“Saya cuma satu kali membuat draft kontrak kerjasama antara perusahaan dengan perorangan. Saat itu terkait kerjasama jual beli karet,” kata Amelia.

Di persidangan ini, belakangan diketahui Amelia adalah teman satu angkatan kuliah dengan Terdakwa M Reza Arpiansyah setelah dicecar Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto.

Baca Juga : Datangi Gedung Merah Putih KPK, Gubernur H. Muhidin Berkomitmen Kalsel Cegah Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa

Baca Juga : Bupati Barito Kuala Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi, Ikuti Peluncuran IPKD MCP 2025

“2022, saya ada telpon Reza kalau ada pekerjaan kasih ke saya. 2023 saya dihubungi ditawari kerjaan,” ungkapnya.

Amelia juga mengungkap selama bekerja tidak ada rapat untuk membahas terkait rencana kerja perusahaan.

“Nggak ada pernah rapat selama kerja. Tak ada sama sekali,” imbuhnya.

Terkait pembayaran gaji, Amelia menerima secara tunai. Namun, pembayaran diserahkan orang yang berbeda beda.

“Terkadang keuangan yang ngasih, terkadang HRD,” tandasnya.

Sementara itu, manejemen serampangan PT Asabaru Dayacipta Lestari juga terungkap saat sidang sebelumnya dengan saksi manan Komisaris PT Asabaru Dayacipta Lestari, Sutikno yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi. Sutikno juga eks Sekda Balangan.

Hasil monitoring menunjukkan kejanggalan dalam pengeluaran uang yang tak sesuai aturan. Diketahui ada dugaan transaksi uang keluar tanpa rencana bisnis.

Kejanggalan pun semakin menguat setelah Sutikno meminta laporan keuangan dan kinerja perusahaan. Namun dalam prosesnya, terdakwa Reza tak pernah menyerahkan laporan.

Pada 28 Agustus 2023, bertempat di ruang kerja bupati, Reza akhirnya minta maaf tak bisa mempertanggungjawabkan uang keluar, dan mengaku siap mengembalikan kas daerah sebesar Rp18,6 miliar.

Untuk diketahui, Reza didakwa dengan pasal 2 dan 3 junto pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam surat dakwaan, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah mengelola keuangan PT Asabaru Dayacipta Lestari tak sesuai ketentuan. Terlebih adanya temuan dari BPKP Perwakilan Kalsel kerugian keuangan negara sebesar Rp18,6 miliar. (rizqon)

Editor: Abadi