BANJARMASIN, klikkalsel.com – Mantan Bupati Tabalong, Anang Syakhfiani menjalani sidang perdana perkara korupsi dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Kamis (16/10/2025) siang.
Mantan bupati dua periode (2014-2024) ini tampak kurang fit duduk di kursi pesakitan, menjalani sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Cahyono Riza Adrianto didampingi dua anggotanya.
Anang Syakhfiani diduga terlibat dalam dugaan perkara korupsi kerjasama bahan olahan karet (BOKAR) di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tabalong Jaya Persada tahun 2019.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tabalong dalam pembacaan nota dakwaan, menyebut Anang Syakhfiani mempengaruhi proses kerjasama penjualan BOKAR antara Perumda Tabalong Jaya Persada dan PT Eksklusife Baru.
Dalam kerjasama itu terjadi hal yang tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp1,8 miliar.
Atas perbuatannya, JPU mendakwa Anang Syakhfiani diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP, subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 jo. Pasal 55.
Usai pembacaan nota dakwaan, majelis hakim menanyakan kepada terdakwa Anang Syakhfiani apakah menerima dakwaan dan bakal mengajukan eksepsi.
Baca Juga : Gelar Upacara HKN, Bupati Tabalong Ingatkan ASN Menjadi Teladan Dalam Bayar Pajqk Kendaraan
Baca Juga : Motivasi Atlet Popda 2025, Bupati Tabalong Hadir Langsung ke Venue dan Janjikan Benus serta Beasiswa
Anang Syakhfiani menyatakan menerima dakwaan dan memilih tidak melakukan eksepsi. Namun, Anang Syakhfiani menyampaikan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.
Permohonan itu diajukannya lantaran kondisi kesehatan yang memburuk di usianya yang telah menginjak 65 tahun. Kepada majelis hakim, Anang Syakhfiani juga menyampaikan hasil cek kadar gula darah tinggi 420 ml/dl dan tensi darah 280.
“Yang mulia, saya berniat dan bertekad untuk terus mengikuti persidangan ini sampai selesai. Namun pertimbangan kesehatan, saya memohon agar ada penahanan sehingga ada kesempatan bagi saya untuk berobat,” tuturnya.
Majelis hakim pun menerima dokumen hasil pemeriksaan kesehatan dan berkas fisik permohonan penangguhan penahanan Anang Syakhfiani.
“Jadi permohonan saudara kami terima. Selain syarat fisik ini, saudara juga memasukkan permohonan ke e-Berpadu (Elektronik Berkas Pidana Terpadu),” ucap Ketua Majelis, Hakim Cahyono Riza Adrianto.
Sementara itu, majelis hakim menjadwalkan sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan barang bukti dan keterangan saksi pada 23 Oktober 2025.
Selain Anang Syakhfiani, dua terdakwa lainnya pada perkara ini yaitu Ainuddin selaku Direktur Tabalong Jaya Persada dan Yulianto, Direktur PT Eksklusife Baru juga menjalani sidang perdana agenda pembacaan nota dakwaan. (rizqon)
Editor: Abadi





