Komisi IV Sorot 3.444 Laporan PHK di Kalsel

Komisi IV saat menyambangi Kementerian Ketenagakerjaan RI.
Komisi IV saat menyambangi Kementerian Ketenagakerjaan RI.

JAKARTA, klikkalsel.com – Ribuan pekerja di Kalimantan Selatan (Kalsel) menghadapi ancaman kehilangan pekerjaan. Sepanjang Januari-September 2026, tercatat 3.444 laporan pemutusan hubungan kerja (PHK). Ironisnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di provinsi ini baru menjangkau 44 persen.

Kondisi tersebut menempatkan Kalsel di peringkat ketujuh nasional dalam jumlah laporan PHK. Sebagian besar laporan berasal dari sektor pertambangan batu bara dan jasa penunjangnya.

Persoalan ini menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kalsel saat berkonsultasi dengan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan RI, Selasa (20/10/2026).

Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifha, menilai perluasan perlindungan pekerja harus menjadi perhatian serius, terutama bagi pekerja rentan dan mereka yang kehilangan pekerjaan.

Tak hanya soal jaminan sosial, pengawasan ketenagakerjaan juga dinilai perlu diperkuat agar perlindungan pekerja tidak hanya terpusat di wilayah tertentu, tetapi menjangkau seluruh 13 kabupaten/kota di Kalsel.

“Kami mohon dukungan pengawasan terpadu sekaligus penguatan kapasitas pengawas provinsi yang harus mencapai 13 kabupaten/kota,” kata Jihan.

Baca Juga : Gubernur Muhidin dan Kapolda Kalsel Uji Water Bombing Campur Surfaktan untuk Padamkan Karhutla

Baca Juga : Terpengaruh Tren Medsos, Siswa SMP di Banjarmasin Ajak Teman Berkelahi hingga Tersungkur

Komisi IV juga mendalami kewenangan pemerintah daerah dalam menyusun regulasi ketenagakerjaan untuk dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2027.

Jihan berharap, aturan yang disusun tidak sekadar menjadi formalitas, tetapi mampu menjawab persoalan pekerja yang terus berkembang.
“Turunan dan muatan apa yang dapat diturunkan di tingkat daerah agar perda kami ini tidak cepat usang,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim Pengembangan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja Direktorat Jaminan Sosial dan Fasilitas Kesejahteraan Pekerja, Nikodemus Lupa, menyarankan agar pengaduan ketenagakerjaan yang membutuhkan penanganan kepolisian disampaikan melalui Desk Ketenagakerjaan di Polda maupun Polres.

Ia menjelaskan, penanganan Kementerian Ketenagakerjaan berfokus pada persoalan hubungan industrial. Adapun perselisihan hubungan industrial harus diselesaikan melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku.

Masukan dari Komisi IV DPRD Kalsel, lanjutnya, akan menjadi bahan pertimbangan lebih lanjut.

Komisi IV berharap, konsultasi tersebut menghasilkan langkah nyata, mulai dari perluasan jaminan sosial bagi pekerja rentan, kejelasan pembiayaan, hingga penguatan pengawasan ketenagakerjaan.

Dengan ribuan laporan PHK dan cakupan perlindungan yang belum mencapai separuh, DPRD Kalsel mendorong agar perlindungan pekerja tidak berhenti pada wacana.

“Kami ingin ada penguatan perlindungan pekerja, kejelasan pembiayaan, dan pengawasan ketenagakerjaan yang benar-benar menjangkau seluruh wilayah Kalsel,” tegas Jihan. (azka)

Editor : Akhmad