Kalsel  

Komisi IV DPRD Minta Seleksi Pimpinan Baznas Diulang, Sesuai PMA 10/2025

Anggota DPRD Kalsel komisi IV Nor Fajri saat berdialog dengan unsur terkait

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan (DPRD Kalsel) menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Kalsel, periode 2026–2031, Rabu (18/2/2026).

RDP yang berlangsung di Gedung DPRD Kalsel, Jalan Lambung Mangkurat No 18 Banjarmasin, dipimpin Sekretaris Komisi IV Bambang Yanto Purnomo bersama anggota dewan lainnya. Turut hadir tim seleksi, di antaranya Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) H Fachrurazi mewakili unsur Pemerintah Provinsi Kalsel. Sementara itu, perwakilan dari Kementerian Agama Provinsi Kalsel berhalangan hadir.

Dalam rapat tersebut terungkap, delapan peserta seleksi melalui kuasa hukumnya, LBH Borneo Nusantara, menyampaikan sikap hukum dan tuntutan agar proses seleksi calon pimpinan Baznas Kalsel diulang. Mereka menilai seluruh rangkaian proses seleksi mengabaikan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 10 Tahun 2025 dan hanya mengacu pada Peraturan Baznas Nomor 1 Tahun 2019 yang kedudukannya berada di bawah PMA.

Setelah mendengarkan paparan serta meneliti berkas dari masing-masing pihak, Komisi IV menemukan fakta dalam SK Gubernur Kalsel Nomor 100.3.3.1/0741/KUM/2025 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Pimpinan Baznas Periode 2026–2031 tertanggal 14 Agustus 2025.

Baca Juga : Pemko Banjarmasin Terbitkan 13 Aturan Ramadan 1447 H, Hiburan Malam Ditutup dan Dine-In Dibatasi

Baca Juga : Festival Pasar Wadai Ramadan 1447 H Resmi Dibuka, 200 Stan Gratis Siap Gerakkan UMKM Banjarmasin

Dalam SK tersebut, khususnya pada poin 15, secara tegas dicantumkan bahwa seleksi harus mengacu pada PMA Nomor 10 Tahun 2025 tentang Seleksi Calon Anggota Baznas, Pimpinan Baznas Provinsi, dan Pimpinan Baznas Kabupaten/Kota.

Anggota Komisi IV DPRD Kalsel Nor Fajri, menyarankan, agar LBH Borneo Nusantara segera menyurati tim seleksi untuk meminta proses pemilihan ulang sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapan Komisi IV sesuai rekomendasi kami, mempersilakan LBH Borneo Nusantara yang mewakili calon peserta lainnya untuk menyurati tim seleksi agar melakukan proses ulang sesuai dengan aturan PMA Nomor 10 Tahun 2025 tersebut,” ujarnya.

Ia berharap, apabila proses seleksi diulang sesuai regulasi, akan menghasilkan pimpinan Baznas yang sesuai dengan harapan masyarakat Kalsel.

Sementara itu, perwakilan LBH Borneo Nusantara, Muhammad Pazri, menyampaikan apresiasi atas digelarnya RDP tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi Komisi IV.

“Kami akan segera membuat surat berkaitan dengan hasil rapat untuk meminta agar seleksi tersebut digelar ulang, karena jelas dalam ketentuan SK pada poin 15 harus mengacu pada PMA Nomor 10 Tahun 2025,” tegasnya.(adv DPRD Kalsel)

Editor : Akhmad