BANJARMASIN, klikkalsel.com – Komisi III DPRD Banjarmasin mengevaluasi kegiatan 2021 dan program kerja 2022 Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Banjarmasin, pada rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi III DPRD Banjarmasin, Selasa (8/3/2022).
Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin M Isnaini menyatakan, ada catatan yang diberikan kepada Dinas Perkim, salah satunya terjadi Silpa Rp14 miliar di 2021.
“Saya berharap di 2022 ini, anggaran yang dikelola Perkim efektif dan tak ada Silpa,” katanya.
Diungkapkannya, Dinas Perkim saat ini terlibat dalam hal pembebasan lahan. Oleh karena itu, sebelum pengerjaan proyek fisik, lahannya harus sudah clear dan clean.
Ia tidak mau, kedepan ada lagi proyek seperti pembangunan jembatan, rusunawa dan sebagainya terkendala hanya karena pembebasan lahan tidak selesai. “Misalnya jembatan HKSN,” imbuhnya.
Begitu juga dengan pembangunan Rumah Korban Bencana di kawasan Banjarmasin Barat yang tak terwujud, karena terkendala pembebasan lahan.
Baca Juga : Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Minta Pencemaran Sungai Martapura Ditangani
Baca Juga : Polemik Baru Jembatan HKSN, DPRD Banjarmasin Keberatan Pernyataan Plt Kadis PUPR Soal Wewenang Dewan
“Padahal bangunan itu merupakan kegiatan hibah dari pusat. Sehingga dananya dikembalikan ke pusat, hanya karena pembebasan tak selesai,” ungkap politisi Partai Gerindra ini.
Isnaini juga menyatakan, agar tidak menjadi masalah dalam pembangunan, maka pembebasan lahan harus diselesaikan terlebih dahulu.
“Sebab pembebasan lahan merupakan posisi awal. Baru setelahnya bisa dilakukan pembangunan fisik,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perkim Banjarmasin Hj Betty Goenmiandari mengiyakan, pembangunan Rumah Korban Bencana pada 2021 lalu, tak jadi dibangun, karena tidak terlaksananya pembebasan lahan.
Sementara untuk 2022, Dinas Perkim Banjarmasin memiliki program kerja diantaranya pembangunan Titian di Murung Selong dengan anggaran Rp 3 miliar dan di kawasan Mantuil dengan pagu anggaran sebesar Rp5,99 miliar.
“Di Mantuil luas lahan sekitar 30,1 hektar dengan panjang 620 meter dan 350 meter. Untuk Titian memakai beton,” jelasnya.
Soal pembebasan lahan, ia menuturkan, instansinya hanya membantu, karena pos anggaran pembebasan lahan sudah ada di SKPD masing-masing. (farid)
Editor : Hari Murdi