BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan, Zainal Helmie, angkat bicara terkait kasus pembunuhan tragis yang menimpa Juwita, jurnalis media lokal Banjarbaru.
Dalam konferensi pers TNI AL di Mako Lanal Banjarmasin pada Selasa (8/4/2025), Zainal Helmie menegaskan, meskipun pembunuhan ini tidak berkaitan langsung dengan karya jurnalistik, profesi jurnalis tetap melekat pada diri korban.
“Ini duka mendalam bagi kami para jurnalis di Kalsel. Sekalipun ini bukan karena profesi, tapi kita tetap harus mengawal kasus ini bersama-sama,” ucap Helmie usai menghadiri konferensi pers.
Helmie juga menyatakan keprihatinannya terhadap kemungkinan pelaku hanya dijerat dengan pasal 338 KUHP, yang ancamannya maksimal 15 tahun penjara, atau bahkan kurang jika ada keringanan.
Ia mendesak agar proses hukum diarahkan ke pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang memiliki ancaman lebih berat, yakni hukuman mati atau seumur hidup.
Baca Juga Terungkap! Oknum TNI AL Jumran Nekat Habisi Nyawa Jurnalis Juwita Karena Enggan Menikahinya
Baca Juga Darurat Sampah di Banjarmasin, PWI Kalsel Ajak Masyarakat dan Media Berperan Aktif
“Jangan sampai kasus ini gugur di pasal 338. Ini pembunuhan yang direncanakan. Kalau hanya dihukum di bawah sepuluh tahun, jelas tidak sebanding dengan apa yang dilakukan,” tegasnya.
Selain itu, Helmie juga mengungkap masih merasa adanya kejanggalan dalam pernyataan bahwa pelaku, seorang anggota TNI AL bernama Jumran, bertindak sendirian.
“Tidak masuk akal kalau ini dilakukan sendiri. Siapa yang bantu bawa korban? Siapa yang bantu mengendarai mobil? Ini harus dibuka terang-benderang,” katanya.
Helmie mengajak seluruh insan pers dan organisasi wartawan untuk mengawal ketat jalannya proses hukum agar tidak ada fakta yang disembunyikan. Ia juga berharap media dapat memberitakan kasus ini dengan sejuk namun tetap kritis.
“Kalau nanti fakta persidangan tidak sesuai dengan apa yang kita temukan di lapangan, kita harus bersuara. Jangan sampai keadilan untuk Juwita dikaburkan,” pungkasnya.
TNI AL sendiri berkomitmen untuk menangani kasus ini secara cepat, transparan, dan akuntabel. Kasus Jumran saat ini tengah diproses oleh Denpom Lanal Banjarmasin dan telah dilimpahkan ke Oditurat Militer III-15 Banjarmasin. (airlangga)
Editor: Abadi