Ketua DPRD Kalsel Sampaikan Sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana

Sosialisasi Perda Penanggulangan Bencana oleh Ketua DPRD Kalsel H Supian HK

TANJUNG, klikkalsel.com – Membangun rumah dengan asal-asalan yang tidak sesuai aturan, menjadi salah satu penyebab lambatnya arus air saat curah hujan tinggi mengalir menuju sungai besar.

Hal tersebut menjadi pembahasan Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) H Supian HK, dalam gelaran Sosialisasi Perda (Sosper) Nomor 06 Tahun 2017 perubahan atas perda nomor 12 tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Kalsel, di Tanjung kabupaten Tabalong pada selasa, (6/12/2022).

“Jika arus air yang lancar menuju sungai besar dapat mengurangi resiko banjir di suatu daerah,” katanya.

Dicontohkan Supian, di kawasan HSU misalnya, banyak rumah yang menggunakan panggung, serta aliran-aliran sungai, sehingga apabila curah hujan yang tinggi, air cepat mengalir ke sungai, sehingga Amuntai terhindar dari genangan air yang cukup lama.

Baca Juga : Mahasiswa Kalsel Tolak Pengesahan RKUHP

Baca Juga : Jelang Akhir Tahun, UNIQLO Akan Membuka Toko Pertamanya di Banjarmasin

Supian HK menambahkan, Perda yang disosialisasikannya bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, mengenai keberadaan Perda, sehingga ke depan dapat mewujudkan tatanan masyarakat yang turut serta secara aktif, mematuhi dan melaksanakan ketentuan – ketentuan yang diatur dalam sebuah peraturan daerah.

“Kami berharap setelah Perda ini di sosialisasikan, optimalisasi terkait pencegahan dan penanggulangan bencana bisa semakin optimal dilakukan, terutama penanggulangan dampak bencana di sektor pertanian tanaman pangan,” pungkasnya.

Dalam pelaksanaan Sosper H. Supian HK juga didampingi oleh Bupati Tabalong periode 1999-2004 Drs. H. Noor Aidi, serta Fitri Rifani, Wakil Ketua Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan yang didaulat sebagai narasumber. (azka)

Editor : Akhmad