BANJARMASIN, klikkalsel.com – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Kotabaru, Sayed Jafar, secara resmi diberhentikan dari jabatannya.
Keputusan ini diumumkan oleh DPD Partai Golkar Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui surat keputusan (SK) dalam rangka penataan organisasi di tingkat daerah.
DPD Partai Golkar Kalsel telah mengeluarkan SK Nomor : SKEP-008/DPD/GOLKAR/IX/2024 tentang pemberhentian jabatan Ketua DPD Golkar Kabupaten Kotabaru masa bakti 2020-2025 yang dijabat oleh Sayed Jafar dan penunjukan pelaksana tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kotabaru masa bakti 2020-2025.
Dalam surat keputusan tersebut DPD Partai Golkar Kalsel pada tanggal 11 September 2024 menunjuk Puar Junaidi yang menjabat Wakil Ketua DPD Partai Golkar Kalsel sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kotabaru masa bakti 2020-2025.
Dalam surat keputusan tersebut, DPD Partai Golkar Kalsel juga mengharapkan, agar Puar Junaidi mampu menjalankan roda organisasi partai dengan baik selama masa transisi kepemimpinan ini.
Dalam keterangannya, Puar menyatakan siap menjalankan amanah tersebut dan berkomitmen melanjutkan program-program partai yang telah dirancang.
Ia juga menegaskan, fokus utama DPD Partai Golkar Kotabaru saat ini adalah mempersiapkan diri untuk memenangkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan datang.
Disinggung soal alasan mengapa Ketua DPD Partai Golkar Kotabaru, Sayed Jafar diberhentikan? Puar Junaidi menegaskan, yang bersangkutan dianggap tidak loyal dan tidak melaksanakan keputusan organisasi terkait penetapan calon kepala daerah yang dikeluarkan oleh DPP Partai Golkar.
Baca Juga : H Iyun Minta Wakil Rakyat Banjarmasin asal Golkar Utamakan Aspirasi Rakyat
Baca Juga : Rangking Capain Medali PON Kalsel Meningkat, Dewan Upayakan Kesejahteraan Atlet
Selain itu, ujar Puar Junaidi, Sayed Jafar juga lebih mementingkan istrinya dalam bursa pencalonan bupati dan wakil bupati di Kotabaru.
“Padahal DPP telah memutuskan, bahwa yang dicalonkan oleh Partai Golkar adalah Muhammad Rusli sebagai calon bupati dan Syairi Mukhlis sebagai calon wakil bupati,” terang Puar Junaidi, Selasa (17/9/2024).
Sehingga ujarnya, DPD Partai Golkar Kalsel telah memberikan sanksi organisasi dengan memberhentikan Sayed Jafar dari jabatannya sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kotabaru.
Puar juga menegaskan, keputusan yang telah diambil oleh DPD Partai Golkar Kalsel bisa dijalankan oleh jajaran dan pengurus partai Golkar di Kotabaru.
“Seluruh jajaran dan pengurus partai di Kotabaru, harus tegak lurus dengan apa yang diamanatkan oleh partai,” tegasnya.
Dalam Waktu dekat ditambahkannya, selaku Plt Ketua Golkar Kotabaru akan melaksanakan tugas yang diberikan Ketua DPD Partai Golkar Kalsel, melakukan konsolidasi internal untuk memperkuat struktur organisasi di tingkat akar rumput di Kotabaru.
Puar juga menyebutkan, program-program yang sudah berjalan akan tetap dilanjutkan, dan berupaya merangkul semua elemen partai untuk bersama-sama mencapai kemenangan di Pilkada mendatang.
Pergantian kepemimpinan ini diharapkan Puar Junaidi tidak mengganggu stabilitas partai di Kotabaru, serta mampu membawa energi baru untuk menghadapi tantangan politik di masa mendatang.
Dukungan dari kader dan simpatisan partai Golkar diharapkan terus mengalir agar Puar Junaidi dan timnya dapat melaksanakan tugas-tugas partai dengan baik hingga Pilkada mendatang. (azka)
Editor : Akhmad