Kerap Kali DiHimbau, Polisi Tilang Truk Langgar Portal Jembatan

Petugas Satlantas Polres Barito Kuala melalukan penilangan di tempat terhadap truk yang melanggar portal larangan melintas di Jalan Trans Kalimantan Jembatan Sungai Alalak II, Handil Bakti Kecamatan Alalak. (foto : rizqon/klikkalsel)

MARABAHAN, klikkalsel – Imbauan dilarang melintas bagi angkutan melebihi tinggi 2,1 meter di Jalan Trans Kalimantan Jembatan Sungai Alalak II, Handil Bakti, kerap kali dilanggar pengemudi. Namun, kali ini Satlantas Polres Barito Kuala menindak tegas pelanggaran rambu tersebut.

“Sudah sering diimbau dinas terkait dan juga kita. Kali ini penilangan langsung dilakukan bila didapati pelanggaran di lapangan, khusus wilayah Polres Barito Kuala,” tegas Kasat Lantas Polres Barito Kuala, AKP Didik kepada awak media, Kamis (19/6/2019).

Sementara itu, satu buah truk tanpa muatan berhasil ditahan petugas Satlantas Polres Barito Kuala saat akan melintasi jembatan. Penilangan di tempat terkait pelanggaran rambu diberikan kepada pengemudi, Kamis siang.

“Itu truknya ditahan petugas saat akan naik jembatan, kata pengemudi tidak tahu jadi dia terus maju. Sejauh ini kita telah melakukan empat kali penilangan pelanggaran yang sama,” pungkas AKP Didik.

Dia menambahkan, petugas Satlantas Polres Barito Kuala terus memantau mobilisasi pengalihan arus. Guna mengatipasi terjadi angkutan yang dilarang menerobos masuk, yang dapat mengakibakan kemacetan lalu lintas dan merusak portal jalan.

Sementara itu, sebelumnya portal pembatas tersebut beberapa kali patah. Akibat diterobos paksa angkutan melebihi tinggi 2,1 meter. Kendati demikian, petugas dari kepolisian dan dinas perhubungan setempat memperket pengawasan di waktu pagi hingga malam hari. (rizqon)

Editor : Farid