BANJARMASIN, klikkalsel – Sidang lanjutan gugatan tiga SK Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) atas pencabutan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP-OP) di bawah bendera PT SILO Grup, kembali digelar di PTUN Banjarmasin, Kamis (3/5/2018).
Kali ini, pihak tergugat menghadirkan enam saksi dan satu saksi diantaranya Kasful Anwal, Kepala Desa Sungai Pasir, Kecamatan Pulau Laut, Kotabaru
Dalam kesaksiannya, Kasfu, merasa tidak terima dengan adanya aktivitas tambang yang terjadi di sekitar tempat tinggalnya.
Alasannya, karena jalan masuk atau akses keluar dari desanya menjadi rusak. “Saat musim kemarau serta musim hujan itu menyebabkan jalanan berdebu dan becek,” katanya.
Bahkan, kondisi itu bukan hanya Kasful yang merasakan. Tetapi semua masyarakat sulit menjangkau akses pelayanan publik dengan jarak yang cukup jauh dan akses jalan tidak mumpuni.
“Anak sekolah untuk menuju sekolahnya selalu terhambat, sebab disana cuma ada satu sekolahan. Bahkan, untuk Puskesmas yang jarak tempuh hanya mencapai 100 meter, itu juga sangat sulit dengan kondisi jalan berlubang,” jelas Kepala Desa 2 periode tersebut.
Kasful dulu ada rencana akan mengeluhkan aktivitas tambang didaerahnya. Namun, keluhan itu tenggelam diakibatkan ketakutan apabila dirinya melaporkan maka timbul masalah baru.
Diketahui di desa yang menjadi tempat tinggal Kasful, di daerah hulunya diubah menjadi Dermaga atau Pelabuhan. Sehingga akses jalan utama di desanya hancur.
Kuasa hukum Gubernur Kalsel, Andi Asrun mengatakan segala macam aktivitas bongkar muat yang terjadi di pelabuhan itu hanyalah awalnya saja.
“Diawali dengan adanya pelabuhan bongkar muat, terjadilah aktivitas tambang dimana-mana,” jelasnya setelah akhir sidang.
Adapun sidang lanjutan akan dilaksanakan pada Jumat (11/5/2018) hari ini, dengan agenda tambahan saksi dan bukti. (baha)
Editor : Farid