Kementerian ESDM Keluarkan Surat Agar Jalan Hauling Km 101 Segera Dibuka

Ketua DPRD Kalsel saat menunjukan Surat Kementerian ESDM

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Persoalan penutupan Jalan Hauling Km101 Jalan A Yani Soato Tatakan Kabupaten Tapin, akibat imbas kisruh PT Tapin Coal Terminal (TCT) dan PT Antang Gunung Meratus (AGM) mendapat perhatian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia.

Melalui Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, PT Tapin Coal Terminal (TCT) agar segera membuka portal ruas jalan angkut batubara dekat underpass Km101 Jalan A Yani Soato Tatakan Kabupaten Tapin tersebut.

Itu tertuang dalam Surat Nomor : T-53/MB.05/DJB.B/2022 tentang Pembukaan Portal Ruas Jalan Angkut Dekat Underprass Km101 Tapin yang ditandatangani Direktur Jenderal Minerba dan Batubara Ridwan Djamaluddin tertanggal 5 Januari 2022 yang ditujukan kepada Direktur PT TCT.

Baca juga: MAKI Minta Polda Kalsel Mencabut Police Line Jalur Hauling Underpass dan Kilometer 101 Tapin

Baca juga: Kawal Unras Penutupan Hauling, Wakapolresta: Kita Berikan Rasa Aman Bagi Pendemo dan Warga

Surat tersebut disampaikan Ketua DPRD Kalsel Supian HK di ruang kerjanya, Kamis (6/1/2022).

“4 Januari 2022, kita melakukan audiensi dengan kedua belah pihak , kemudian 5 Januari 2022 mendapat surat resmi pembukaan jalan,” ujar dia.

Surat itu, kata dia, berisi permintaan pembukaan portal jalan hauling 101 itu dalam rangka mengamankan pasokan batubara untuk ketenagalistrikan dan kepentingan umum dari surat Direktur Utama PT Antang Gunung Meratus Nomor 337/DIR.AGM/SRK/XII/2021 tanggal 8 Desember 2021.

Kemudian, segera membuka portal ruas jalan angkut batubara dekat underpass km101 Jl A Yani PT AGM dan PT TCT untuk kelancaran angkutan batubara PT AGM dalam rangka memenuhi pasokan ke PLN sampai adanya penyelesaian masalah status tanah di ruas jalan angkut batubara dekat underpass km 101 Jl A Yani.

“PT TCT hendaknya mematuhi surat resmi tersebut dan di dalam surat itu sifatnya segera untuk dilaksanakan dan dipatuhi,” ucapnya.

Sementara itu tembusan surat tersebut kepada Menteri ESDM, Kapolri, Sekjen Kementerian ESDM, Inspektur Jenderal Kementerian ESDM, Kapolda Kalsel, Direktur Pengamanan Objek Vital Badan Pemeliharaan Keamanan Polri serta Direktur Utama PT AGM.

Sementara itu Kuasa Hukum Sopir Angkutan Batubara, Supiansyah Darham menegaskan, setelah adanya surat dari Kementerian ESDM itu, kemudian pihak PT TCT tetap bersikeras menutup jalan hauling, berarti Kementerian ESDM juga tidak berdaya menghadapi manajemen PT TCT.

Sebelumnnya, persoalan ini dimediasi DPRD Kalsel dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun menemui jalan buntu. (azka)

Editor : Akhmad