BANJARMASIN, klikkalsel.com – Aksi kelompok remaja yang konvoi sambil membawa senjata tajam kembali viral di media massa, Kamis (20/6/2204). Dalam video yang tersebar luas tersebut disebutkan bahwa aksi meresahkan itu tertangkap kamera di Jalan Lingkar Dałam.
Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa saat dikonfirmasi wartawan mengatakan pihaknya telah mengamankan beberapa orang yang terlibat dalam kejadian tersebut.
Secara rinci Eru menjelaskan, usai mendapati laporan adanya konvoi tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya mereka mengamankan 4 orang remaja yang menamai dirinya kelompok Wastran.
Dari mereka diperoleh informasi bahwa video viral tersebut berkaitan dengan tawuran yang terjadi di dekat SMPN 23 Banjarmasin di Jalan AMD 2 Besar Kelurahan Pekapuran Raya.
Selain itu, polisi juga mendapati laporan adanya korban yang mengalami luka serius di tangan akibat tawuran tersebut.
“Korban berinisial RM (14) dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka tebasan hingga menyebabkan tangan kanannya hampir putus,” ucap Eru, Sabtu (22/6/2024).
Baca Juga Dugaan Malapraktik Kepala Bayi Putus Saat Persalinan, Humas RSUD Ulin: Tunggu Hasil Pemeriksaan
Baca Juga Dukung Upaya Penurunan Angka Kematian Ibu dan Bayi, Dinkes Tabalong Gelar MPDN
Dari pengembangan, polisi berhasil mengamankan 6 orang remaja dari kelompok Allstar yang diduga sebagai seteru Wastran dałam tawuran malam itu.
Satu diantaranya diduga kuat sebagai pelaku pembacokan terhadap korban. Hal itu didasari keterangan para saksi yang melihat kejadian tersebut.
“Pelaku berinisial RV, masih berusia 16 tahun. Dari keterangan saksi dialah yang melakukan penganiayaan terhadap korban. Sedangkan 5 lainnya hanya menyaksikan,” terang Eru.
“Jadi ceritanya kelompok Wastran ini melalukan penyerangan kepada kelompok Allstar. Karena kalah jumlah, mereka kalah dan satu diantaranya menderita luka bacokan,” sambungnya.
Dari para remaja ini petugas berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam yang digunakan untuk tawuran.
Dalam penanganan kasusnya polisi melibatkan sejumlah pihak, diantaranya UPTD PPA, Dinas Sosial Kota Banjarmasin, Bapas dan LBH.
“Kita sudah panggil orang tua dan pihak sekolah tempat para remaja ini bersekolah. Kita akan kolaborasi untuk melakukan pembinaan terhadap mereka,” ujarnya.
Selain dilakukan pembinaan, para remaja ini akan dikenakan wajib lapor setiap hari selama musim liburan sekolah ini berakhir.
Sedangkan RV yang diduga melakukan pembacokan akan dikenakan Pasal 353 ayat 2 KUHP Subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP atau Pasal 80 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (David)
Editor: Abadi