BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dua remaja kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit diamankan polisi karena diduga hendak tawuran di kawasan Jalan Cempaka 1, Kelurahan Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Minggu (16/2/2025) lalu.
Mereka diamankan setelah petugas patroli Ops Macan Resta mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan tersebut ada sekelompok remaja diduga hendak tawuran.
Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa mengungkapkan, bahwa tim patroli sedang melaksanakan kegiatan rutin untuk mencegah tawuran. Saat itulah, mereka menerima laporan dari warga bahwa sekelompok remaja terlihat membawa senjata tajam di sekitar lokasi.
“Petugas segera bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menangkap dua remaja tersebut,” ujarnya, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga Belasan Remaja Hendak Tawuran di Banjarbaru, Tangis Orangtua Mewarnai Penjemputan di Kantor Polisi
Baca Juga Diduga Mau Tawuran, Sekelompok Remaja Digelandang ke Kantor Polisi
Salah satu remaja, berinisial AH, yang diketahui berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), ditemukan membawa celurit dengan panjang 45 centimeter.
Temannya, AW (19), juga tidak luput dari pengamanan, dengan membawa celurit lebih besar, sepanjang 53 sentimeter.
Menurut AKP Eru, kedua remaja tersebut memang sudah berniat untuk terlibat dalam tawuran, berdua sebagai satu regu.
“Mereka berdua berencana melakukan tawuran di kawasan tersebut, dan kami berhasil mengamankan mereka sebelum kejadian lebih lanjut,” katanya.
Setelah diamankan, kedua remaja tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
“Atas adanya kejadian ini, kami mengimbau masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi guna menjaga ketertiban dan menghindari potensi kekerasan yang dapat merugikan banyak pihak,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi