BANJARMASIN, klikkalsel.com – Seorang pria berinisial FFA (44), warga Kelurahan Pekauman, Banjarmasin Selatan, diamankan oleh petugas kepolisian dari Polsek Banjarmasin Selatan karena kedapatan membawa dua senjata tajam jenis keris dan pisau belati di area Jalan Kelayan B Gang Setia Rahman, Kelurahan Kelayan Tengah, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Sabtu (1/3/2025) malam.
Pelaku yang kini tengah diperiksa oleh petugas mengungkapkan bahwa senjata tajam tersebut dibawanya dengan tujuan untuk menjaga diri, terutama karena ia merasa khawatir dengan situasi di sekitarnya.
“Saya membawa senjata tajam itu karena merasa tidak aman di luar rumah, tapi saya tidak bermaksud untuk berbuat jahat,” ujar FFA saat diinterogasi petugas kepolisian.
Baca Juga Polsek Banjarmasin Selatan Amankan Celurit Hingga Busur dari 21 Remaja yang Diduga Hendak Tawuran
Baca Juga Bawa Keris di Pinggang dan Kantong Celana ke Pasar, Pria Paruh Baya Dibargol
FFA juga mengakui bahwa senjata tajam yang ditemukan di pinggang kiri dan belakangnya adalah miliknya, dan tidak dilengkapi dengan surat izin yang sah.
“Saya tidak tahu kalau membawa senjata tajam tanpa izin bisa berakibat seperti ini. Saya menyesal dan berharap bisa diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahan ini,” tambahnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Dalam undang-undang tersebut, pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 10 tahun, mengingat kejahatan ini dianggap serius dan dapat membahayakan keamanan publik.
Setelah diamankan, FFA beserta barang bukti berupa keris dan pisau belati tersebut kini telah berada di Polsek Banjarmasin Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. (airlangga)
Editor: Abadi