Sosial  

Keluhkan Biaya Sewa, Pedagang Kuliner Baiman Mengadu ke Dewan Banjarmasin

Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin Awan Subarkah.

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Keluhkan biaya sewa lapak yang dirasa terlalu tinggi, sejumlah pedagang yang menempati lapak di kawasan Kuliner Baiman, Banjarmasin, mengadu ke DPRD Banjarmasin, Kamis (6/7/2023).

Dalam pertemuan tersebut yang difasilitasi komisi II DPRD Banjarmasin itu, para pedagang juga berdialog langsung dengan pihak SKPD terkait lingkup Pemko Banjarmasin.

“Para pedagang mengeluhkan, keberatan akan tingginya sewa lapak atau kios yang saat ini ditempat,” ujar Ketua Komisi II DPRD Banjarmasin, Awan Subarkah.

Menurutnya, pedagang mengeluhkan sewa retribusi kios sebesar Rp5 ribu permeter perhari, dianggap terlalu memberatkan.

Sebab jika dihitung jumlah ukuran untuk satu kios dengan luas kali lebar bangunan yang ada, jumlahnya memang cukup besar.

“Misalnya saja, kalu kios itu ukuran dua kali tiga meter. Maka masing-masing pedagang, bisa diwajibkan membayar sewa sekitar Rp900 ribu perbulan,” sebutnya.

Jumlah tersebut katanya, bisa saja lebih besar atau makin tinggi. Bila ada pedagang yang menyewa lapak kios lebih dari satu buah.

“Dikalikan saja Rp5 ribu permeter perhari, dengan total keseluruhan luas lapak bangunan yang ditempati,” jelasnya.

Baca Juga Dewan Evaluasi Hasil Kinerja dan Pencapaian Program Pemko Banjarmasin

Baca Juga Dewan Minta Pemko Perhatikan Makan dan Minum Penghuni Rumah Singgah

Hanya saja, kata Awan, ketentuan tarif atau biaya sewa lapak kios pedagang itu sudah diatur berdasarkan Perda Retribusi.

“Dalam Perda Retribusi itu, PKL memang diwajibkan membayar retribusi dengan besaran Rp5 ribu permeter perhari, sehingga itu menjadi tanggungan yang harus dibayar untuk menempati kios tersebut,” tegasnya.

Jadi ia menyarankan, agar para pedagang dapat menaati dan menjalankan ketentuan tersebut. Sehingga kepentingan pedagang dan kebijakan Pemko Banjarmasin bisa sejalan.

“Terkecuali nanti jika ada kebijakan Badan Keuangan mengajukan revisi tarif tentang retribusi ini, maka baru dapat dilakukan peninjauan kembali,” bebernya.

Awan menyebut, jika memang kondisi pendapatan pedagang saat ini terjadi penurunan dimasa pemulihan pasca pandemi. Maka dewan meminta, agar dilakukan kajian kembali terhadap kebijakan tarif itu.

“Kajian berupa diskresi terhadap ketentuan tarif retribusi ini, tetap sifatnya tidak terus-menerus,” tegasnya. (farid)

Editor : Amran