Kejati Kalsel Geledah Kantor BKSDA Terkait Dugaan Korupsi Dana PKS Sejumlah Perusahaan di 2021-2024

Tim penyidik Kejati Kalsel menyita berbagai dokumen BKSDA Provinsi Kalsel untuk dijadikan alat bukti penyidikan perkara dugaan korupsi.

BANJARBARU, klikkalsel.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan penggeledahan di Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalsel, Jalan Bhayangkara Nomor C6, Banjarbaru, Rabu (17/12/2025).

Penggeledahan ini merupakan bagian proses penyidikan perkara dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana kegiatan pada rentang tahun 2021 sampai dengan 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Yuni Priyono menerangkan perkara dugaan korupsi di BKSA Provinsi Kalsel berkaitan dengan pengelolaan dana yang bersumber dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejumlah perusahaan mitra.

“Perkara tersebut berkaitan dengan pengelolaan dana yang bersumber dari Dana Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejumlah perusahaan yang merupakan mitra kerja sama BKSDA Provinsi Kalsel,” ungkapnya

Dia mengatakan sebelum penggeledahan dilakukan koordinasi terlebih dahulu dengan instansi terkait. Penggeledahan dilakukan di sejumlah ruangan, berlangsung tertib dan sesuai ketentuan hukum didampingi personel TNI serta Tim Pengamanan Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Baca Juga : Kejati Kalsel Geledah Kantor PT Bangun Banua Terkait Dugaan Korupsi di 2009-2023, Dirut Dukung Pengusutan Perkara

Baca Juga : Resmikan Gedung Baru Kejati Kalsel, Jaksa Agung Minta Kepala Daerah Melapor Jika Ada Jaksa Main Proyek

“Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari prinsip transparansi dan profesionalitas penegakan hukum, sehingga seluruh rangkaian kegiatan penyidikan dapat berjalan secara efektif, terukur, dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Dia menyebut, tim penyidik menyita berbagai dokumen dan berkas yang diduga berkaitan dengan perkara untuk dijadikan alat bukti.

“Tim penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari, menemukan, serta mengamankan dokumen, data, dan barang bukti, termasuk data elektronik, yang memiliki keterkaitan langsung dengan pembuktian perkara,” imbuhnya.

Dia memastikan, penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dan objektif, tanpa intervensi pihak mana pun.

“Setiap bentuk kerja sama yang melibatkan institusi negara dan pihak swasta wajib dikelola secara transparan, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya. (rizqon)

Editor: Abadi