Kejari Balangan Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Perkara Tahun 2019

Bupati Balangan H Ansharuddin bersama Muspida melakukan pemusnahan barang bukti perkara narkoba bersama Kajari Balangan dengan cara diblender.(foto : fitri/klikkalsel)
PARINGIN, klikkalsel.com – Kejaksaan Negeri Balangan memusnahkan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah). Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari kasus periode tahun 2019.
Pantauan di lapangan acara dilaksanakan sekitar pukul 09.00 Wita di halaman Kejari Balangan dihadiri langsung oleh Bupati Balangan serta jajaran Muspida bersama tokoh agama, Senin (17/2/2020).
Adapun barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 50 perkara yang ditangani Kejari Balangan selama tahun 2019.
Beberapa barang bukti seperti narkoba jenis sabu-sabu seberat 25,98 gram, obat daftar G dan Daftar W sebanyak 41.789 butir, HP, senjata tajam dan beberapa barang bukti lainnya turut dihanguskan dengan cara dibakar dan dipotong dan dihancurkan menggunakan blender seperti barang bukti berupa sabu-sabu dan obat-obatan.
Kajari Balangan, Khaidir SH mengatakan, pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Balangan bertujuan untuk mengurangi penumpukan barang bukti.
“Barang bukti yang dimusnakahkan ini tentunya dari perkara yang sudah inkrah, dan kebanyakan memang dari kasus narkotika dan obatan obatan ilegal,” terang Kajari.
Khaidir menjelaskan wilayah di Balangan tindak pidana yang menonjol kebanyakan kasus narkotika terutama obat ilegal atau tanpa izin.
Untuk itu, Kajari mengimbau seluruh kalangan dan elemen masyarakat agar bersama sama menekan tindak pidana terutama penyalah gunaan narkotika dan obat terlarang agar tercipta balangan aman dan jauh dari narkoba.
Bupati Balangan H Ansharudiin mengapresiasi kegiatan tersebut. Ia berharap masyarakat dan para penegak hukum terus saling bersinergi melakukan pengawasan tindak kejahatan.
“Kita harus bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan kalau ada tindak pidana harus segera melaporkan ke aparat umum,” kata Ansharuddin.(fitri/adv)
Editor : Amran