Keinginan Anggota Organda Kalsel Minta Jalur Khusus di SPBU Dikabulkan

Ketua Organda Provinsi Kalsel Edi Sucipto membacakan surat edaran pemerintah untuk jalur khusus anggota Organda ke SPBU (foto: airlangga)

Lebih lanjut, dia mengimbau kepada para anggota yang nantinya menggunakan jalur khusus agar dapat menaati peraturan yang telah berlaku.

“Jangan sampai melanggar aturan yang ada, agar Organda tidak dikenakan sanksi,” pintanya.

Berikut isi dari surat edaran tersebut :

1. Pengemudi semua jenis kendaraan angkutan barang dilarang untuk parkir pada badan jalan, jembatan, trotoar, bahu jalan dan ruang publik lainnya kecuali pada tempat-tempat yang diizinkan.

2. Pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Bio Solar Subsidi pada SPBU penyalur hanya boleh dilakukan oleh kendaraan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

3. Untuk mewujudkan keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas serta untuk menjamin penyaluran BBM jenis Biosolar Subsidi tepat sasaran, pembelian BBM dibatasi sesuai spesifikasi dan kapasitas tangki BBM kendaraan bukan modifikasi serta mengikuti ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.

4. Pengelola SPBU tidak diperkenankan menjual BBM jenis Bio Solar Subsidi kepada
orang atau pribadi atau badan usaha untuk kepentingan industri melainkan harus menjual kepada masyarakat sesuai peruntukannya berdasar perundang-undangan yang berlaku.

5. Pihak SPBU 64.701.06, 64.701.07 dan 64.701.015 sebagai SPBU di jalur logistik, diminta memberikan ruang layanan atau akses jalur khusus kepada kendaraan angkutan barang anggota Organda, yang memiliki atau dilengkapi identitas berupa stiker yang diperoleh dari Organda Kalimantan Selatan dan di verifikasi oleh petugas Organda pengelola SPBU menjual BBM jenis Bio Solar Subsidi sesuai kuota yang sudah ditetapkan BPH Migas
dan didistribusikan oleh Pertamina.

6. Untuk kelancaran pelaksanaan transaksi jual beli BBM jenis Bio Solar Subsidi oleh pengelola SPBU, Organda akan melakukan pengawasan dengan menempatkan anggotanya di:
SPBU No. 64.701.06 di J. Gubernur Soebarjo Lingkar Selatan,
SPBU No. 64.701.07 di JI. Gubernur Soebarjo Lingkar Selatan;
SPBU No. 64.701.015 di JI. Lingkar Dalam Selatan SMA 10 Banjarmasin.

7. Dalam pelaksanaannya, Organda tidak diperkenankan memungut uang/tips kepada pengemudi untuk memasuki ruang layanan atau akses jalur khusus di SPBU, baik sebelum atau sesudahnya dengan dalih apapun.

8. Bagi asosiasi kendaraan angkutan barang diluar Organda, agar berkoordinasi dengan pihak Organda sebagai penanggung jawab yang ditunjuk oleh pemerintah Kota Banjarmasin dalam hal pelayanan atau akses jalur khusus bagi kendaraan untuk membeli BBM jenis Bio Solar Subsidi di ketiga SPBU tersebut.(airlangga)

Editor : Amran