Kedapatan Tanpa Masker, Warga Diancam Sanksi Sosial, Sita KTP hingga Denda

(foto : freepik)

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) RI No 6 Tahun 2020, Peraturan Walikota (Perwali) No 60 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan pada Masa Pandemi Covid-19, resmi diterbitkan.

Kepala Dinas Kesehatan Banjarmasin, Dr Machli Riyadi, mengatakan bahwa Inpres tersebut, Presiden RI, Joko Widodo, meminta gubernur, bupati, atau walikota di seluruh Indonesia agar menetapkan dan menyusun peraturan yang memuat sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan.

“Perwali ini sudah ditandatangani oleh Walikota (Ibnu Sina) pagi tadi. Seiring ditetapkannya Inpres,” ujar Machli Riyadi, Senin (10/8/2020).

Baca Juga : Saling Kenal Sejak SMA, Wakil Walikota Banjarbaru Kehilangan Sosok Sahabat Seperjuangan

Menurutnya, Perwali tersebut mengatur soal sanksi denda terhadap masyarakat yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19, utamanya yang tak memakai masker.

Nominal dari denda yang diberlakukan dari perwali tersebut yakni denda sebesar Rp100 ribu. Pembayaran denda itu sendiri dibayar melalui elektronik-Tilang yang telah disiapkan oleh Pemkot Banjarmasin.

Namun sebelum dijatuhi sanksi berupa denda, masyarakat diberikan sosialisasi oleh Pemko Banjarmasin.

“Penjatuhan denda merupakan pilihan terakhir yang diterima masyarakat. Kami mulai dari teguran lisan dan pemahaman dulu,” tuturnya.

Machli juga menjelaskan, penjatuhan sanksi tidak berlaku saat seseorang menyampaikan pidato kenegaraan atau yang bersifat resmi lainnya. Serta melakukan sesi foto sesaat, makan dan minum, hingga olahraga berat.

Selain denda, Perwali ini juga mengatur sejumlah sanksi lainnya. Di antaranya yakni sanksi sosial seperti membersihkan sarana fasilitas umum, hingga penyitaan identitas atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tidak hanya itu, Juru bicara gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 ini juga menyampaikan bahwa hasil dari denda itu nantinya akan dimasukkan ke dalam kas daerah atau di sumber pendapatan lain-lain.

“Denda akan dimasukan ke kas daerah, sumber pendapatan lain-lain. Pemanfaatannya diatur kemudian, tidak dicantumkan di dalam Perwali itu,” tandasnya. (fachrul)

Editor : Akhmad

Tinggalkan Balasan