Kedapatan Bawa Sabu, Seorang Sopir Diciduk Satresnarkoba Banjarmasin

Satu Malam 2 Budak Sabu Diciduk Polsek Banjarmasin Timur
Ilustrasi Penangkapan Kasus Sabu

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin mengamankan seorang pria sopir yang tertangkap tangan menyimpan 2 paket Narkoba jenis Sabu-sabu seberat 9,67 gram, Kamis (18/11/2021) silam sekitar pukul 12.00 Wita.

Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, pria tersebut bernama Jarli (26), warga Desa Pasar Lama RT 02, Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Banjar dan berprofesi sebagai sopir.

Ia berurusan dengan polisi setelah tertangkap tangan menyimpan 2 paket sabu-sabu di dalam kotak rokok yang dibungkus menggunakan tisu.

“Pelaku diamankan saat berada di Jalan Sutoyo S, Gang Sepakat RT 09, Kelurahan Telaga Biru, Kecamatan, Banjarmasin Barat,” kata Kompol Mars Suryo Kartiko, Kamis (25/11/2021)

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti berupa berupa paket sabu tersebut, kotak rokok dan satu buah Handphone Samsung J2 Prime Warna Silver diamankan ke Kantor Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, guna proses hukum lebih lanjut.

“Sementara itu, pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(airlangga)

Editor: Abadi