BANJARMASIN, klikkalsel.com – Dengan semakin majunya teknologi saat ini, mempermudah para pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha melalui Sistem Online Single Submision (OSS).
Dengan sangat mudahnya mendapatkan izin tersebut, sehingga membuat banyak kedai-kedai di Banjarmasin yang menjual Minuman Beralkohol (Minol).
Namun rupanya izin tersebut tidak sesuai dengan apa yang diperjual belikan oleh kedai-kedai tersebut.
Yang mana banyak yang menjual minol diatas golongan A (Kadar Etanol atau C2H5OH dibawah 5%), seperti Minol dengan golongan B (Kadar Etanol 5-20%) maupun C (Kadar Etanol 20-55%).
Dengan maraknya peredaran Minol di Banjarmasin ini, membuat masyarakat umum, baik dewasa maupun anak dibawah umur sangat mudah untuk mendapatkannya.
Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kota Banjarmasin melalui Kepala Bidang Pariwisata, Fitriah, pun tidak menampik dengan maraknya peredaran Minol di Banjarmasin.
Ia mengatakan bahwa untuk saat ini di Banjarmasin yang benar-benar memiliki izin edar penjualan Minol tersebut hanyalah untuk fasilitas hotel berbintang tiga keatas.
Baca Juga : Jual Minol di Warung, Wanita Asal Tanta ini Diamankan Polisi
Baca Juga : Polres Tabalong Musnahkan Ratusan Botol Minol, Dilindas Menggunakan Stum
“Kalau yang golongan A memang ada yang beredar. Tapi golongan B dan C memang izinnya harus melalui pemerintah kota, Dinas Pariwisata salah satunya yang menerima permohonan untuk kita verifikasi,” ujarnya.
Sedangkan untuk kedai-kedai yang dengan bebas menjual minol saat ini, Fitriah mengungkapkan bahwa para pelaku usaha tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu.
“Kalau hotel itu memang sudah pasti. Kalau diluar itu pelaku usaha harus membuat meningkatkan izin yang tadinya kafe menjadi bar,” ungkapnya.
Namun untuk meningkatkan izin tempat usahanya tersebut, tentunya pihak Disbudporapar akan melakukan verifikasi kembali ke kedai atau kafe tersebut.
“Apakah tempat mereka layak untuk dijadikan bar, tentu itu akan ditinjau kembali oleh tim,” terangnya.
Jika kafe dan kedai belum mampu menaikan kelas atau memiliki izin, pemerintah bisa saja menyetop penjualan minolnya.
“Jadi selama mereka tidak naik kelas tidak ada izin maka harus ditindak tegas agar tidak beredar lagi minuman itu,” ucapnya.
“Kalau memang bisa di tindak secara tegas terutama dari Satpol PP mungkin ini bisa,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mengaku sangat prihatin dengan kondisi saat ini. Pasalnya penjualan minol yang sangat mudah bisa dibeli oleh anak dibawah umur.
“Dari laporan kemarin anak dibawah umur pun bisa membeli, ini harus sama-sama kita awasi,” tandasnya. (fachrul)
Editor: Abadi