Jual Minol di Warung, Wanita Asal Tanta ini Diamankan Polisi

MM (39) beserta barang bukti yang diamankan polisi

TANJUNG, Klikkalsel.com – Seorang perempuan berinisial MM (39) warga Desa Limau Manis Kecamatan Tanta, Tabalong diamankan kepolisian lantaran kepemilikan minuman beralkohol (Minol).

Satuan Samapta Polres Tabalong mengamankan MM pada pada Senin (13/02/2023) di sebuah warung miliknya.

“Diamankannya MM terkait kepemilikan minuman beralkohol yang siap untuk dijual kembali,” ungkap Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, melalui PS Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Sutargo.

Penangkapan berawal ketika adanya laporan dari masyarakat bahwa terdapat peredaran minol dilingkungan mereka.

Baca Juga : Video Remas Payudara di Sirkuit Marido Tabalong Ditangani Polisi

Baca Juga : Mardani H Maming Divonis 10 Tahun Penjara dan Diminta Membayar Uang Pengganti Rp 110 Miliar Lebih

Polisi merespon laporan tersebut dengan mendatangi warung milik pelaku MM dan mendapati minol tersebut disimpan di dapur warungnya.

“Pelaku mengakui bahwa minol tersebut adalah miliknya untuk dijual kembali,” bebernya.

Atas perbuatannya, MM disangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 dan 2 Perda Tabalong Nomor 03 Tahun 2007 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Barang bukti yang disita yaitu Anggur Merah sebanyak 9 botol, Bir 3 botol dan Vodka 3 botol, selanjutnya pelaku MM dilakukan pemeriksaan untuk diajukan sidang tindak pidana ringan,” pungkasnya. (dilah)

Editor: Abadi