Kalsel  

Kebahagiaan Idul Fitri 1444 H, Sebanyak 7.143 WBP se-Kalsel Terima Remisi

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pemerintah melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan remisi kepada 7.143 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) se-Kalsel pada Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Sabtu (22/4/2023).

Sebanyak 7.143 WBP itu, terdapat 63 orang diantaranya akan langsung bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga.

Remisi khusus Hari Raya Idul Fitri merupakan remisi keagamaan yang diberikan kepada WBP beragama Muslim.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali menjelaskan, remisi menjadi wujud apresiasi atas perubahan perilaku ke arah positif selama WBP yang menjalani pidana baik di Rumah Tahanan Negara (Rutan), Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 remisi diberikan bagi WBP yang berkelakuan baik, mengikuti pembinaan di Lapas/Rutan serta telah menjalani 6 bulan masa tahanan bagi narapidana dan 3 bulan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

“Pemberian remisi juga menjadi upaya mempercepat proses reintegrasi sosial, sehingga nantinya mereka dapat segera kembali ke tengah masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik lagi,” ucap Faisol.

Besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan pada remisi khusus Idul Fitri kali ini meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari hingga 2 bulan.

Sebanyak 7.052 Narapidana mendapatkan RK-1 yang mengurangi masa pidana dan sebanyak 63 Narapidana mendapatkan RK-2 yang mengurangi masa pidana sekaligus membebaskan WBP usai menerima remisi.

Baca Juga Bupati Banjar Serahkan Remisi Untuk 915 Warga Binaan Lapas Karang Intan di Hari Kemerdekaan

Baca Juga Salat Idul Fitri 1444 H di Masjid Jami Banjarmasin Berjalan Hikmat

Sebagian dari penerima RK-2 nantinya ada juga yang masih akan melanjutkan masa pidana sebagai pengganti denda dari putusan yang diterima.

Sedangkan tahun ini ada sebanyak 28 orang anak berhadapan dengan hukum yang menjalani masa pembinaan di LPKA yang mendapatkan RK-1 atau pengurangan masa pidana.

Penyerahan remisi kepada WBP itu diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Kalsel, Faisol Ali yang terpusat di Masjid Baabut Taqwa Lapas Kelas IIA Banjarmasin.

Pemberian remisi di wilayah Kalimantan Selatan ini juga diikuti oleh seluruh Lapas, Rutan dan LPKA se-Kalimantan Selatan yang tersambung melalui media virtual.

Disamping itu, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laloly dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kakanwil menyampaikan, pemberian remisi Idul Fitri dapat dijadikan sebagai renungan dan motivasi untuk mengintrospeksi diri menjadi lebih baik kedepannya.

Pada lebaran tahun ini juga dilaksanakan kunjungan tatap muka dan virtual guna mengobati rasa rindu dan momen berkumpul bersama keluarga bagi WBP yang menjalani masa pidana dengan menerapkan syarat dan protokol kesehatan.

“Kepada seluruh Narapidana dan Anak yang hari ini mendapatkan remisi, khususnya pada yang bebas hari ini, saya mengucapkan selamat dan mengingatkan agar saudara terus memperbaiki diri, memperkuat iman dan taqwa, serta meningkatkan kualitas diri. Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berguna bagi pembangunan bangsa,” ucap Yasonna.

Menkumham juga mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada para Petugas Pemasyarakatan yang bertugas selama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah guna memberikan pelayanan dan pengamanan sehingga seluruh kegiatan dapat berjalan lancar. (airlangga)
Editor: Abadi