BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus penganiayaan dengan pemberatan di wilayah hukum Polresta Banjarmasin mengalami peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025. Dari sebelumnya 21 kasus, jumlahnya melonjak menjadi sekitar 40 kasus atau naik kurang lebih 40 persen.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa saat press rilis akhir tahun 2025 yang digelar di Mapolresta Banjarmasin, Selasa (30/12/2025) kemarin.
AKP Eru menjelaskan, dalam setiap perkara penganiayaan terdapat faktor sebab dan akibat yang tidak bisa dipandang ringan. Bahkan, penganiayaan dengan pemberatan dapat berujung pada kecacatan permanen hingga kematian korban.
“Dalam perkara penganiayaan ada faktor akibat dan sebab. Dampaknya bisa sangat fatal, mulai dari luka berat, cacat permanen, sampai meninggal dunia,” ujarnya.
Baca Juga : Polsek Banjarmasin Timur Gagalkan Pengiriman Setengah Kilo Ganja Antar Pulau Via EkspedisI
Baca Juga : Pengedar Sabu dengan Barang Bukti 15,16 Gram Digelandang Reskrim Polsek Banjarmasin Timur
Lebih lanjut, AKP Eru mengungkapkan bahwa motif pelaku penganiayaan sangat beragam. Mulai dari dendam pribadi, emosi sesaat, hingga dipicu oleh pengaruh minuman keras dan obat-obatan terlarang.
“Salah satu faktor pemicu yang sering kami temukan adalah pelaku berada di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang. Ini menjadi perhatian serius karena berkaitan dengan tingginya peredaran obat-obatan tersebut,” jelasnya.
Terkait apakah kasus penganiayaan berkaitan langsung dengan perkara narkotika yang ditangani Satuan Reserse Narkoba, AKP Eru menegaskan bahwa keterkaitan itu ada pada faktor pemicu, bukan pada jenis perkara pidananya.
“Tidak semua penganiayaan berkaitan langsung dengan perkara narkoba. Namun, pengaruh alkohol dan obat-obatan terlarang kerap menjadi faktor yang mendorong seseorang melakukan tindak kekerasan,” pungkasnya. (airlangga)
Editor: Abadi





