Kasus Pencabulan oleh Guru P3K, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin: Korban Masih Trauma Berat

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Alsepa

BANJARMASIN, klikkalsel.com – Beberapa pekan lalu Polresta Banjarmasin menangkap seorang pria berstatus status Guru P3K yang dilaporkan melakukan pencabulan anak di bawah umur di sebuah Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Kota Banjarmasin saat kegiatan kemah.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa mengungkapkan, perkembangan kasus sampai saat ini sudah ada tujuh anak laki laki di bawah umur yang menjadi korban pelecehan seksual dari guru tersebut yang diketahui berinisial RMS (30) Warga Kecamatan Banjarmasin Utara.

“Korban-korban ini sudah membuat laporan yang mana telah kita akumulasikan dalam dua laporan,” ungkap Kasat saat ditanya mengenai perkembangan kasus tersebut, Kamis (20/3/2025).

Dari dua laporan yang diakumulasikan, sudah satu berkas dikirim ke kejaksaan dan tinggal satu berkas lagi sedang dalam proses P21 untuk dikirim ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

Baca Juga : Kasus Pencabulan di Sekolah, Terbaru ada Tujuh Korban dan Pelaku Mengaku Juga Pernah Menjadi Korban

Baca Juga : 12 Hari Operasi Jaran, Polresta Banjarmasin Amankan 19 Tersangka dan 34 Motor

Sementara ini, terkait kasus tersebut pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan UPTD, Dinsos serta pihak terkait untuk proses hukumnya.

“Bersangkutan ini kita kenakan pasal 82 undang-undang perlindungan anak yang ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Kasat juga mengungkapkan untuk kondisi para korban masih mengalami trauma yang cukup berat. Sehingga beberapa kali pihaknya intens melakukan terapi kepada korban.

“Sampai saat ini kita beberapa kali intens rutin dari UPTD PPA untuk datang dalam rangka terapi,” pungkasnya. (airlangga)

Editor: Abadi