BANJARMASIN, klikkalsel.com – Kasus penipuan dan penggelapan investasi BBM solar bodong dengan tersangka FN (27), kini berlanjut pada penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalsel. Dalam perkembangannya, aset-aset lain milik oknum Bhayangkari itu tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penyitaan oleh Polda Kalsel.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Erick Frendriz mengungkapkan perkara TPPU investasi BBM solar dinaikkan ke tahap penyidikan, setelah didapati alat bukti yang cukup.
Proses hukum selanjutnya, jelas Frendriz yaitu pemanggilan terhadap pihak yang diduga ada keterlibatan dengan perkara tersebut. Selain itu, Polda Kalsel juga akan melakukan penyitaan alat bukti lainnya seperti harta tidak bergerak milik FN yang diduga ada keterkaitan TPPU.
Baca Juga FN Oknum Bhayangkari Bos Investasi Solar Bodong Akhirnya Mendekam di Tahanan
Baca Juga Pertalite Akan Diganti Dengan BBM Ramah Lingkungan
“Kita akan melakukan beberapa upaya paksa seperti pemanggilan ataupun penyitaan-penyitaan,” ucapnya kepada awak media di Mapolda Kalsel, Banjarmasin, Selasa (21/5/2024).
Dalam perkara ini, Ditreskrimum Polda Kalsel juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna mengetahui Laporan Hasil Audit (LHA).
Sementara itu, pada perkara tindak pidana asal kasus penipuan dan penggelapan, FN dijerat pasal berlapis yaitu 378 dan 372 KUHPidana dengan penjara paling lama 4 tahun. Proses hukum kasus penipuan dan penggelapan yang dilakoni FN saat ini sedang berproses pada pemberkasan guna dilimpahkan ke kejaksaan.
Sejumlah aset milik FN diduga terkait dalam kasus ini telah disita di antaranya dua unit truk tangki solar bermuatan 5 ribu liter. Selain itu juga ada dua unit mobil Toyota Alphard berkelir hitam bernomor polisi DA 1509 TDC dan Honda Brio putih bernomor polisi DA 1510 BP. (rizqon)
Editor: Abadi