BANJARMASIN, klikkalsel.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin memutuskan membebaskan dua pengurus National Paralympic Committee (NPC) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dari jeratan hukum dugaan pemotongan bonus atlet. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang, pada Selasa (3/2/2026).
Majelis hakim yang diketuai Aries Dedy menyatakan, Saderi selaku Pelaksana Tugas (Plt) Ketua NPC HSU serta Febriyanti Rielena, Sekretaris NPC HSU periode 2020–2025, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.
Putusan bebas murni (vrijspraak) tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 31/Pid.Sus/2025/TIPIKOR.BJM yang berkaitan dengan dugaan pemotongan bonus atlet dan pelatih pada ajang Pekan Paralympic Provinsi (Peparprov) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan tahun 2022.
Menanggapi putusan itu, Ketua Tim Hukum Saderi, Dr. Samsul Hidayat menyebutkan, vonis majelis hakim sebagai wujud penegakan hukum yang adil.
“Alhamdulillah, majelis hakim telah menegakkan law enforcement yang berlandaskan rasa keadilan di tengah masyarakat. Hak-hak terdakwa sebagai pencari keadilan diperjuangkan dan hari ini dinyatakan bebas,” ujarnya.
Ia berharap putusan tersebut tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi kliennya, tetapi juga berdampak positif bagi atlet penyandang disabilitas.
“Agar bisa dirasakan dan tercapai keadilan, kepastian hukum, serta memiliki manfaat hukum untuk atlet disabilitas pada khususnya,” tegasnya.
Baca Juga : Berpedoman AD/ART, Ketua dan Sekretaris NPC Kabupaten HSU Keberatan Didakwa Korupsi Sunat Bonus Atlet
Tim hukum Saderi terdiri dari Dr. Samsul Hidayat, Dr (Cand) Runik Erwanto, Akhmad Perdana Alamsyah, Abdurahman serta Syahrial.
Sementara itu, Febriyanti Rielena didampingi tim penasihat hukum Muhammad Rizky Hidayat, Ahmat Safutra dan Iqbal Aqli.
Anggota tim hukum Saderi, Dr (Cand) Runik Erwanto, turut menyoroti perkara ini tidak semata persoalan hukum, tetapi juga menyangkut isu kesetaraan bagi penyandang disabilitas.
“Kesetaraan harus diperjuangkan dengan ketulusan. Terdakwa ingin mengangkat derajat dan martabat dengan membantu segala upaya kebutuhan disabilitas agar bisa mengikuti latihan hingga bertanding dan meraih prestasi,” katanya.
Menurutnya, aktivitas dan kebijakan di lingkungan NPCI tidak hanya berfokus pada pencapaian prestasi olahraga, tetapi juga memiliki dimensi sosial dan kepedulian terhadap atlet disabilitas.
Dengan putusan bebas tersebut, perkara dugaan pemotongan bonus atlet NPC HSU kini memasuki fase lanjutan.
Hingga berita ini diturunkan, jaksa penuntut umum belum menyampaikan sikap resmi terkait putusan majelis hakim, apakah menerima atau menempuh upaya hukum selanjutnya. (airlangga)
Editor: Abadi





