Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan iPad DPRD Banjarbaru Segera Masuk ke Meja Hijau

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru Andri Irawan SH, MH . Foto (Putra/Klikkalsel.com)

BANJARBARU, klikkalsel.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan komputer tablet iPad di Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru. Dalam waktu dekat kasus itu akan segera disifangkan

Dua tersangka adalah AY selaku ASN di Sekretariat DPRD Banjarbaru dan AS sebagai pihak penyedia sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan 30 biji iPad untuk wakil rakyat di DPRD Banjarbaru.

Keduanya tersandung persoalan hukum atas dugaan korupsi pengadaan 30 biji iPad untuk wakil rakyat di DPRD Kota Banjarbaru.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru Andri Irawan SH, MH mengungkapkan, pemeriksaan kedua tersangka dilakukan pada akhir tahun 2021.

“Sebenarnya tahun lalu kita ingin selesaikan kasus ini. Namun dikarenakan Covid-19 akhirnya sering tertunda,” ungkapnya. Kamis (22/12/2021).

Lanjut Andri Irawan bahwa saat ini terus melakukan pemanggilan tersangka dalam rangka pemeriksaan mendalam sekaligus pemberkasan.

“Kami berharap triwulan pertama tahun 2022 sudah bisa dilimpahkan ke Persidangan,” terangnya.

Penetapan tersangka ini, sebutnya telah ditetapkan secara tertulis dan dimasukan dalam administrasi Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Banjarbaru serta akan ditembuskan kepada para tersangka atau keluarganya.

Terkait ancaman pidana, Andri Irwan menjelaskan kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 dengan Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.

Terkait barang bukti lanjutnya, Kejari Banjarbaru telah mengamankan sebanyak 30 buah iPad.

“Karena kami sudah menetapkan tersangka, bagaimana caranya mereka beritikad baik untuk mengembalikan kerugian negara di tahap penyidikan,” jelasnya.

Diketahui, dugaan korupsi pengadaan 30 iPad di Sekretariat DPRD Banjarbaru itu diperuntukan bagi 30 legislator di rumah rakyat Banjarbaru.

Dan pembelian iPad menjadi masalah hukum lantaran tidak sesuai spesifikasi. Sebab tablet pintar yang dibeli adalah iPad Apple Pro 11, mestinya iPad Apple Pro 12.

Pembelian puluhan unit iPad itu bersumber dari APBD Perubahan tahun anggaran 2020 pada Sekretariat DPRD Banjarbaru.

Kejari Banjarbaru telah melakukan penyitaan barang dan dokumen terkait dugaan kasus korupsi pengadaan iPad. Total ada 30 unit komputer tablet (iPad) yang diamankan pihak penyidik Kejaksaan.

Belakangan iPad alias barang yang sudah dibeli ternyata belum diterima semua anggota DPRD Banjarbaru. Sekretariat DPRD Kota Banjarbaru mengganggarkan pengadaan iPad untuk 30 anggota dewan, dengan alokasi anggaran lebih daru Rp 500 juta.

Tapi pada pelaksanaannya anggota dewan tidak menerima barang hingga bulan April 2021. Mestinya, proses pengadaan sudah selesai pada akhir tahun 2020 lalu.(putra)

Editor : Amran